Pemkot Diminta Segera Usulkan Daftar SKPD Baru

Pemkot diminta segera mengusulkan daftar Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) baru sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Hal ini supaya selaras dengan penyusunan program-program kegiatan dalam APBD 2017 nanti.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, persiapan pelaksanaan PP 18 tersebut sebaiknya mulai dilakukan. Dengan tahapan pemkot mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perangkat daerah ke DPRD. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan oleh DPRD.

"Targetnya akhir Agustus Perda perangkat daerah sudah harus ditetapkan. Karena setelahnya penyusunan APBD murni 2017 akan dibahas," ujarnya.

Menurutnya, penyusunan SKPD yang baru harus segera diselesaikan mengingat akan jadi acuan dalam penyusunan anggaran. "Kalau lambat penetapannya, maka nanti penyusunan anggarannya tidak sesuai dengan PP 18," sambungnya.

Ia menilai penerapan PP 18 mempunyai sisi positif. Seperti, kepala daerah baru tak perlu menunggu enam bulan setelah dilantik untuk bisa melakukan mutasi. Dengan penerapannya, orang terbaik dapat segera menempati jabatan yang sesuai untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

Mengenai jumlah SKPD, tidak banyak perubahan dengan saat ini. Totalnya 13-14 SKPD. Hanya berubah nama dinas sesuai acuan di bawah kementerian yang ada. Akan terjadi peleburan di beberapa SKPD. Seperti Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), akan dilebur dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). (*/ane/rsh/k18)

 

Sumber: Kaltim Post