DPRD Beri Waktu hingga November, Kontraktor Selesaikan Temuan BPK

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Abdulloh mengatakan pembangunan kantor Kecamatan Balikpapan Utara tidak bermasalah hanya tidak tepat waktu penyelesaiannya.
Walaupun begitu pihak kontraktor juga telah mengonfirmasi masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan kekurangannya.
"Setelah serah terima, bangunan tersebut masih masuk masa pemeliharaan dimana dalam rentang waktu tersebut masih menjadi tanggung jawab kontraktor," katanya.
Soal hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu, Abdulloh mengatakan telah menindaklanjuti dengan membantu Pansus.

"Namanya Pansus LHTBPK Laporan Hasil Temuan BPK yang mana bersama pihak pemerintah kota selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan harus menyiapkan sanggah ide atau tahapan untuk menyelesaikan kekurangan tersebut," katanya.
Politisi Partai Beringin Golkar ini mengatakan, bila dalam 60 hari tersebut pihak kontraktor sudah melakukan pekerjaan atau ada perkembangannya, hal ini tidak akan menjadi temuan dan pihak kontraktor akan diberi tenggang waktu hingga November 2016 sesuai waktu masa pemeliharaan berakhir.
Seperti diketahui BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor PT Pilar Persada dalam membangun gedung kantor Kecamatan Balikpapan Utara senilai Rp 1,7 miliar.
Padahal bangunan tersebut telah diserahterimakan ke pemrintah kota yang menandakan pembangunan telah selesai sesuai kontrak.
Kenyataannya saat diaudit proyek senilai Rp 26 miliar ini belum teraliri listrik dan air, meubeuler dan peralatan sound system belum terpasang. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim