sosialisasi HKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat

Sebagai wujud pemberdayaan dan peningkatan industri kecil dan menengah untuk meningkatkan daya saing produk sehinggan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi menyelenggarakan Sosialisasi HKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) bagi industri kecil menengah di Kota Balikpapan. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 19 Agustus 2016 yang lalu.

bertempat di Aula Dinas perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Balikpapan, sosialisasi yang diikuti oleh 15 peserta yang berasal dari berbagai kalangan industri kecil menengah (IKM) panganan dan kerajinan.

Narasumber yang mengisi kegiatan sosialisasi HAKI antara lain berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Auliya.A.G.ST).

Adapun tujuan dilaksanakannya sosialiasi HKI adalah untuk meningkatkan kepedulian sumber daya pelaku Industri Kecil menengah di Kota Balikpapan akan pentingnya Perlindungan Hak kekayaan Intelektual serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku IKM terhadap hak dan kewajibannya terkait dengan legalitas dari sebuah merek. diharapkan munculnya kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya mendapatkan hak terkait dengan merek sehingga mampu bersaing.