Hasil Panja LHP BPK untuk Kontraktor yang Mengerjakan Kantor Kecamatan Balikpapan Utara

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK soal pembangunan Kantor Kecamatan Balikpapan Utara Syukri Wahid merekomendasikan Kontraktor PT Pilar Persada untuk dikenakan sanksi blacklist.
Hasil rekomendasi ini merupakan gabungan dari pandangan seluruh fraksi yang ada di DPRD Balikpapan yang telah dikumpulkan beberapa waktu lalu dan tinggal di sahkan oleh ketua DPRD Abdulloh.
"Setelah kunjungan kerja baru kita serahkan ke Ketua DPRD, selanjutnya digiring ke paripurna untuk dibahas bersama," kata Syukri.

Pemberian sanksi blakclist untuk Kontraktor PT Pilar Persada buka tanpa dasar.
Masalah ini mencuat karena hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan tidak bisa menyelesaikan pembangunan yang digadang-gadang sebagai kantor kecamatan termegah se-Balikpapan.
Lebih fatal lagi hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan ditemukan adanya kekurangan volume yang merugikan negara senilai Rp 1,7 milliar, seperti belum terpasangkan peralatan sound system juga listrik. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim