Selain Blacklist, Ini Rekomendasi Panja LHP BPK

Panitia Kerja (Panja) LHP BPK merekomendasikan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menjatuhkan sanksi blacklist untuk PT Pilar Persada (PP).
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK soal pembangunan Kantor Kecamatan Balikpapan Utara Syukri Wahid mengatakan, selain blacklist dalam rekomendasi tersebut Panja menilai Dinas Pekerjaan Umum harus memberikan sanksi tegas bagi oknum PNS yang diberi kewenangan dalam mengerjakan proyek senilai Rp 26 miliar tersebut.
"Intinya persoalan ini harus menjadi pengalaman berharga agar ke depannya tidak terulang kembali, biar bagaimanapun BPK telah menemukan ada dokumen ketika 100 persen pencairan dana sudah keluar tapi pembangunan belum selesai 100 persen, sehingga ini menjadi sesuatu yang sangat fatal," katanya tegas.
Seperti diketahui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam auditnya menemukan adanya kekurangan volume yang merugikan negara senilai Rp 1,7 milliar seperti belum terpasangkan peralatan sound system juga listrik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim