Gugurkan IMB di Atas Lahan Pemkot, Begini Cara Pansus

Gandeng BPN Lakukan Pengukuran Ulan
Tim panitia khusus (Pansus) penyelamatan aset berusaha mengumpulkan bukti untuk menggugurkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit di atas lahan pemerintah kota. Pansus menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang lahan di belakang Pasar Pandansari yang seharusnya untuk fasilitas umum tersebut.

Ketua Pansus Andi Walinono Permata mengatakan, BPN mulai mengukur dengan mengambil titik koordinat dan batas-batas sesuai konsolidasi tahun 2000 pada saat penyerahan aset. Setelah itu akan disusun peta bidang dan dipilah lahan kepemilikan 197 warga dan lahan milik pemkot. Sehingga diketahui dari luasan 3 hektare lebih, di mana posisi pasti 1,5 hektare fasum milik pemkot.

"Kita harap tidak ada perubahan. Tetap sesuai dengan denah yang dulu," ujarnya, kemarin (24/8).

Ia menambahkan, Pansus akan segera mengeluarkan rekomendasi setelah peta bidang dibuat. Yakni meminta lahan yang dimanfaatkan warga untuk kembali dilimpahkan ke pemkot. Sebab, lahan itu akan dipakai untuk pembangunan areal bongkar muat pasar. "Kalau sudah jelas ada bangunan liar di atas fasum kita, bisa minta tolong Satpol PP untuk menertibkan," tambahnya.

Ia mengatakan, delapan kios yang ada saat ini memang melanggar. Sebab tak memiliki IMB dan menempati kios bangunan milik pemerintah. Mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan IMB warga, kata dia, akan dilakukan aduan ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) juga akan membuat laporan agar pelanggaran mendapat sanksi pidana.

"Sebenarnya kementerian merekomendasikan, cara mudahnya wali kota bisa mengeluarkan surat pembatalan IMB. Tapi itu tidak kami lakukan. Setelah mengumpulkan bukti kuat baru kita minta ke wali kota" imbuhnya.

Adapun salah satu penyewa kios tanpa IMB, Hatta, mengaku tak masalah bila kios tempat tinggalnya suatu saat akan dibongkar. Bahkan ia tak mengetahui bahwa ternyata tempat yang ditinggalinya merupakan bangunan pemkot dan berdiri di atas tanah pemkot. "Sudah lima tahun saya tinggal di sini bersama anak dan istri. Yang saya tahu bangunan ini disewakan oleh pak Tedjo. Saya bayar Rp 350 ribu per bulan," tutupnya. (*/ane/rsh/k18

 

Sumber: Kaltim Post