“Mutasi” Guru ke Pemprov Terancam

Ada Judicial Review, Kepsek Pasang Badan
Rencana alih status guru SMA dan SMK di kabupaten/kota menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pemprov masih tanda tanya. Target penyerahan personel yang dijadwalkan Oktober mendatang penuh ketidakpastian. Sinyal itu dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ida Prahastuti, kemarin (31/8).

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), bukan hanya urusan pertambangan, tapi bidang pendidikan turut beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov. Di Balikpapan, tercatat 889 guru SMA/SMK yang bakal “dimutasi” ke provinsi. Selain guru, pengawas dan tenaga administrasi juga berganti status.

Namun menurut Ida, kebijakan tersebut sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dikarenakan ada yang mengajukan judicial review. “Belum ada keputusan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap),” katanya kepada Kaltim Post. Sehingga sambung dia, jadi atau tidaknya kebijakan tersebut masih menunggu info resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Di luar itu, persiapan Disdik Balikpapan dalam menyiapkan peralihan tenaga administrasi maupun guru SMA dan SMK tetap berjalan. Diungkapkan Ida, sebaiknya pusat mengajak pemkab maupun pemkot untuk membicarakan kembali kebijakan itu.

"Misalnya dikembalikan ke kabupaten/ kota," sebutnya. Menurutnya, target penyerahan data SDM yang ditargetkan Oktober mendatang lebih efektif jika dilakukan Januari tahun depan.

Terpisah, Kepala SMA 1 Balikpapan Imam Suja'i mengatakan, jadi atau tidaknya kebijakan itu, yang penting kucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak terganggu. Guru, ucap dia, tidak mempermasalahkan sepanjang tidak memengaruhi sistem yang telah berjalan. “Ini komitmen kami sebagai guru. Tidak masalah status PNS kami berpindah ke pemprov. Yang penting kami memberi dedikasi edukasi terbaik untuk anak-anak," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Dikmen Disdik Balikpapan Ganung Pratikno menuturkan, hingga akhir Agustus pihaknya masih menyiapkan data jumlah personal, prasarana, pembiayaan, dan dokumen (P3D). kelak data tersebut diserahkan ke provinsi.

Perekaman data, kata Ganung, hanya berlaku untuk pegawai negeri. "Saat ini proses pengumpulan data sudah 95 persen. Yang terdata 889 orang. Namun belum fix karena adanya guru berkala (mengalami kenaikan gaji). Jadi data harus disesuaikan sesuai perubahan," ujarnya. Dia berharap, kebijakan baru ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di daerah.

"Kami belum tahu nanti format provinsi seperti apa, petunjuk teknisnya juga belum ada. Tapi kami harap di bawah provinsi, pendidikan SMA dan SMK di Balikpapan dapat berjalan lancar seperti saat ini,” ujarnya. (*/ane/riz2/k18)

 

Sumber: Kaltim Post