Idul Adha, Tempat Hiburan Harus Tutup

Balikpapan, Humaspro - Pemerintah Kota Balikpapan meminta kepada para pimpinan/pemilik tempat usaha hiburan, seperti pub, Bar, karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk pub/bar yang berada di hotel agar menutup sementara usahanya mulai 11 September 2016 Pukul 07.00 wita.

Sutadi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Balikpapan mengatakan penutupan ini dilakukaan untuk menghormati dan menjaga kehidmatan umat muslim yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.

“Pemilik tempat hiburan diminta untuk menutup usahanya selama 3 hari, dan boleh beroperasi seperti semula pada 13 September 2016 Pukul 07.00 WITA, hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 300/1462/Pem Tanggal 24 Agustus 2016 Tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1437 H Tahun 2016,” Ungkapnya.

Selain menutup tempat hiburan, operasional arena bola sodok (billiard) juga diatur saat perayaan Hari Raya Idul Adha. “Operasionalnya antara pukul 11.00 Wita hingga 16.00 WITA (siang), dan pukul 21.00 WITA sampai 23.00 WITA (malam),” paparnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana berdasarkan BAB VIII Pasal 14 dalam Peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum. “Dalam perda tersebut, sanksinya dapat berupa kurungan maksimal selama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5 Juta,” ujar sutadi. (Humaspro/mgm)