Rp 69 Miliar Dibayar Tahun Ini

Pertemuan Kontraktor dengan DPRD Berlangsung Panas

Tiga jam adu argumen antara kontraktor, DPRD serta perwakilan pemkot membuahkan satu hasil konkret. Bahwa di sisa tahun ini hanya Rp 69 miliar proyek yang akan dibayar. Duitnya menunggu transfer kurang salur dana bagi hasil dari pusat yang dijanjikan Oktober mendatang.

Ini adalah kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Komisi III DPRD Balikpapan kemarin (15/9) sore. Kontraktor yang diwadahi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Balikpapan mengeluarkan seluruh keluhan dan unek-uneknya.

Plt Ketua Gapeksindo Balikpapan Irwan menjelaskan, kontraktor kini dilanda ketidakpastian. Antara stop atau melanjutkan proyek. Hasil pertemuan dengan SKPD maupun pertemuan saat pemaparan wali kota masih belum memuaskan. Belum ada keputusan final yang konkret.

Senada, Dewan Penasihat Gapeksindo Balikpapan Hasyim menyebut kerancuan membuat kontraktor berjudi dalam mengambil keputusan. “Saya sudah ikut pertemuan dengan Dinas Pendidikan. Saat itu dijelaskan kondisi defisit dan tak ada kepastian kapan dibayar. Dari tawaran stop atau melanjutkan pekerjaan, semua kontraktor secara lisan memilih stop putus kontrak ditambah sisa material dihabiskan,” ujarnya.

Sementara pertemuan selanjutnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) memberi hasil berbeda. “Hampir 99 persen berani lanjut sampai pekerjaan 100 persen. Ini kan jadi bingung. Apa bedanya di Disdik dan PU. Apakah di PU sudah ada kepastian pasti dibayar Desember, atau Januari, Februari. Saya masih bingung,” tambahnya.

Sementara itu, sampai saat ini belum ada surat tertulis yang mengatakan penyedia jasa maupun SKPD menyatakan proyek itu lanjut atau stop. Konsekuensinya seperti apa juga belum ada. Padahal waktu terus berjalan.

Anggota Komisi III yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) H Haris dengan tegas menyebut hal ini adalah kelemahan wali kota. Menurutnya, wali kota lambat dalam mengeluarkan keputusan, stop atau lanjutkan. “Keputusan jangan lebay. Jangan berlindung pada defisit,” ujarnya dengan nada tinggi.

Karena kebijakan yang belum ada itu, SKPD di bawahnya juga tak berani mengambil keputusan. Akhirnya mengambang seperti sekarang. Banyak proyek terlambat kerja karena kontraktor takut tak dibayar.

Ia bahkan curiga pemkot segera mengulur waktu. Sebab, dalam kontrak diatur jelas ketika kontraktor tak menyelesaikan pekerjaan sesuai tempo yang ditetapkan, akan didenda. “Saya yakin banyak kontraktor yang kontraknya akan habis September ini, atau Oktober bulan depan. Kalau mereka didenda karena belum selesai, itu kesalahan wali kota karena tak segera mengambil keputusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haris juga menyoroti keluhan para kontraktor soal kuitansi pembayaran yang tidak bisa dicairkan. “Punya hak apa pemkot tidak membayar. Aturannya jelas. Ketika kuitansi dicetak, maksimal 14 hari harus dibayar. Kalau tidak, itu melanggar aturan,” tambahnya. Makanya, solusinya adalah kesepakatan di bawah tangan antara pemkot dan semua kontraktor.

Tapi, kesepakatan itu harus cepat. Harus jelas hitam di atas putih, tidak seperti sekarang. Supaya semua tetap berjalan sesuai aturan hukum.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madram Muchyar menjelaskan, kuitansi dari para kontraktor memang sengaja tidak ia terima dan dikembalikan ke masing-masing SKPD. Itu lantaran posisi kas pemkot untuk pembayaran fisik benar-benar tengah kosong.

“Kalau saya terima, dalam waktu dua hari saya harus keluarkan Surat Perintah Pembayaran. Kalau tidak saya yang melanggar hukum. Padahal uangnya tidak ada,” jelasnya.

Saat ini, kas pemkot memang masih ada. Namun, itu adalah pos dari dana alokasi umum (DAU) untuk profesi guru. Sementara pos untuk pembiayaan fisik sumbernya dari DBH dari pusat yang dijanjikan Oktober nanti. Besarnya Rp 51 miliar ditambah Rp 23 miliar, total Rp 74 miliar.

Di sisi lain, hasil simulasi yang dilakukan kemampuan untuk membayar proyek fisik tahun ini adalah Rp 69 miliar. “Artinya klir. Cukup duit itu dengan kondisi normal kalau benar kurang salur DBH ditransfer Oktober dan tak ada perubahan nominal. Lebih teknis, mengenai berapa persen yang akan dibayar per proyek, itu tugas Dinas PU untuk mendata,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu data itu. Proyek mana saja yang akan ditunda pembayarannya, dan berapa kekurangannya. Data itu yang nantinya akan ditetapkan dalam SK Wali Kota sebagai pedoman pembayaran pada tahun depan. (rsh2/k15)

 

Sumber: Kaltim Post