Retribusi IMB di Bawah Ekspektasi

Imbas Rendahnya Daya Beli Sektor Properti

Potensi pendapatan daerah terus digenjot dari berbagai lini. Salah satunya sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan dinaikkan targetnya menjadi Rp 30 miliar tahun depan. Saat ini realisasinya baru Rp 10,85 miliar dari target Rp 18 miliar. Kemarin (21/9), DPRD telah memanggil Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T). Hal ini untuk membahas kendala di lapangan terkait realisasi yang masih di bawah ekspektasi. “Salah satunya ini karena kondisi ekonomi yang sedang lesu. Kita tunggu sampai Desember semoga tercapai,” kata Kepala BPMP2T Elvin Junaedi usai rapat di Gedung Dewan, kemarin (21/9). Ia menambahkan, daya beli masyarakat terhadap barang properti sedang rendah. Imbasnya retribusi IMB juga rendah. Padahal, sekarang ini untuk mengurus IMB sangat lah mudah. Dengan membawa berkas lengkap ke Kantor BPMP2T, izin bisa segera dimiliki. "Makanya kita giat meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak. Seperti pengawasan bangunan yang tidak memiliki IMB," sambungnya. Sementara Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, meski realisasi jauh dari target, ia optimistis target akan tercapai akhir tahun. "Bila tercapai, target retribusi IMB dinaikkan jadi Rp 30 miliar tahun depan," ungkapnya. Namun, ia berharap pengalihan kewenangan dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) segera dirampungkan. Supaya pelayanan benar-benar terpadu, satu pintu. Sekarang, pembayaran retribusi di BPMP2T, tapi teknisnya masih di DTKP. "Dengan ditarik ke BPMP2T, pelayanan terpadu, proses perizinan lebih cepat. Target perolehan lebih maksimal," terangnya. Ia juga meminta realisasi terus digenjot dengan mencari obyek yang baru berpotensi. "Bangunan yang belum punya IMB bisa didesak mengurus izin dan bayar retribusi," tutupnya. (*/ane/rsh/k18)

Sumber: Kaltim Post