Soal Terbitnya IMB di Atas Lahan Pemerintah, Pansus Minta Tambahan Waktu

Tiga bulan berlalu, upaya penyelamatan aset negara di areal Pasar Pandansari belum tuntas. Panitia Khusus (Pansus) penyelamatan aset meminta tambahan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Diketahui, lahan pemkot yang seharusnya untuk fasilitas umum Pasar Pandansari masih dikuasai masyarakat. Bahkan terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan tersebut.

Ketua Pansus Penyelamatan Aset Fasilitas Umum Pasar Pandansari, Andi Walinono menyebut masih banyak langkah yang perlu dilakukan. Sementara masa kerja pansus telah berakhir 15 September lalu. “Karena penyelamatan aset membutuhkan proses yang panjang dengan waktu yang tidak sebentar,” katanya.

Saat ini, pansus masih menunggu hasil pengukuran lahan Pasar Pandansari oleh BPN. Selanjutnya, target dalam tiga bulan, timnya bakal melaksanakan tugas tersisa. Seperti menyampaikan peta bidang hasil pengukuran BPN. Lalu, tindak lanjutnya mengembalikan batas sebagaimana seharusnya.

“Kalau sudah jelas batas-batasnya lahan pemerintah. Tinggal Satpol PP yang akan mengamankan aset tersebut. BPKAD juga bertugas mencatat aset setelah meminta pelimpahan pengelolaan aset ke Balikpapan,” imbuhnya.

Pansus juga akan ke Jakarta untuk meminta rekomendasi dari Kementerian Agraria mengenai pengelolaan aset kepada pemkot. (*/ane/rsh/k15)

 

Sumber: Kaltim Post