Wajib Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Balikpapan, Humaspro - Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan seluruh instansi pemerintah, swasta, dan sekolah di Kota Balikpapan agar mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari di halaman kantor/instansi/sekolah masing-masing mulai Jumat besok (30/9).

Sutadi Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Balikpapan mengatakan hal ini berdasarkan Surat Wali Kota Balikpapan nomor 001.2/637/Humaspro Tanggal 28 September 2016 perihal pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka peringatan peristiwa G30S/PKI.

Dalam surat tersebut, pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan mulai Jumat (30/9) pukul 06.00 WITA sampai Sabtu (1/10) Pukul 06.00 Wita. “Sedangkan pengibaran bendera merah putih satu tiang penuh dilaksanakan mulai Sabtu (1/10) Pukul 06.00 WITA,” ungkapnya.

“Kami berharap seluruh pimpinan instansi pemerintah, swasta, dan pendidikan di kota Balikpapan agar dapat memperhatikan imbauan ini sebagai upaya mengenang sejarah perjuangan para pahlawan,” ungkapnya lagi. (Hms/mgm)