PNS yang Terjerat Kasus Korups Tak Dipecat, Ini Kata Komisi I

Keputusan Pemerintah Kota untuk tak memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dua PNS yang terlibat kasus korupsi dan telah mendapat vonis tetap sangat disayangkan banyak pihak, termasuk Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan, Syukri Wahid.
Menurut Politisi PKS itu, hal ini nantinya akan menjadi contoh buruk pemerintah dimata masyarakat dan juga sesama PNS.
Padahal sudah jelas perbuatan oknum PNS tersebut telah mencoreng citra pemerintah yang seharusnya tak mentolerir sikap tercela pegawainya yang terlibat persoalan hukum.
"Dampak sosial yang akan ditimbulkan sesama PNS nanti mereka tak takut untuk melakukan hal serupa, karena sanksi yang didapat tidak membuat efek jera," katanya, Jumat (30/9/2016).
Selain itu kejadian ini menandakan semangat pemerintah pusat untuk anti korupsi tak diikuti oleh bawahannya, pemerintah daerah.
Menanggapi persoalan ini Komisi 1 DPRD akan segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menanyakan dasar pengambilan keputusan ini.
"Kita mau tanya dasar mereka menentukan sanksi oknum tersebut apa, sebab pemberian sanksi juga menjadi kewenangan pemimpin daerah tersebut," katanya.
Seperti diketahui BKD mengatakan pihaknya menggunakan pasal 87 Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan dengan tidak hormat, jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun.

Status Merly dan Dwianto pun nonaktif sebagai PNS, karena menjalani cuti diluar tanggungan negara, sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, seorang PNS dapat mengajukan cuti diluar tanggungan negara maksimal tiga tahun, dan dapat diperpanjang selama satu tahun jika ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
Selanjutnya dalam pasal 29 PP 24/1976 itu, PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara juga tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan selama menjalankan cuti tersebut, tidak dihitung sebagai masa kerjanya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim