Dewan Usul Gencarkan Himpun Pajak Penggunaan Sumur Dalam, Pencucian Motor Kena Juga?

Kini tengah bergulir isu akan adanya penarikan pajak pada usaha kecil masyarakat yang menggunakan air tanah, seperti tempat pencucian mobil atau sepeda motor.
Abdul Yajid, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, ketika ditanya tidak menampik hal tersebut.
"Memang. Saya yang nekan di fraksi itu saya sampaikan. Saya paham kok itu," ujarnya kepada Tribun, Jumat (30/9).
Ia menjelaskan, wacana penarikan pajak kepada usaha yang menggunakan air tanah itu berdasarkan beberapa hal, seperti perda tentang pajak air tanah.
Selama ini yang menangani hal tersebut adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan.
"Sudah maksimal kah penanganannya? Karena yang memanfaatkan air tanah atau sumur dalam itu tidak sedikit di Balikpapan. Dari hotel saja sudah berapa. Itu mereka semuanya pakai sumur dalam. Kemudian sekarang yang dari industri juga banyak pakai sumur dalam. Kemudian pencucian motor dan mobil, itu semua pakai sumur dalam. Nah kalau ini semuanya disikapi dengan baik, saya rasa akan bisa meningkatkan PAD yang sangat besar," katanya.
Ia menambahkan, PDAM sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) semestinya juga diwajibkan untuk membayar pajak penggunaan air tanah.
Abdul Yajid menyebutkan, saat ini ada sekitar 45 sumur dalam eksisting yang dimiliki PDAM dengan jumlah sekitar setengahnya yang masih beroperasi.
Pajak dari sumur dalam tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Itu tinggi sekali (potensinya). Kalau masalah angkanya berapa, itu masih dibahas nanti lah. Tapi intinya, objek pajak itu harus dioptimalkan," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim