Kini, Setiap Instansi Wajib Menciptakan Satu Inovasi Pelayanan Publik

Balikpapan, balikpapan.go.id – “Beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mencanangkan gerakan One Agency One Innovation atau Satu Instansi, Satu Inovasi. Artinya, mulai saat ini setiap instansi dalam setiap tahun wajib menciptakan minimal satu inovasi pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.”

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mirawati Sudjono, Sabtu (29/11) di hadapan ratusan hadirin yang terdiri dari Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, dan sejumlah Kepala SKPD beserta staf pelaksana unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, sebagai peserta sosialisasi pelaksanaan pelayanan publik dan kompetensi inovasi pelayanan publik.

Pada acara berjudul peningkatan Kinerja Unit Pelayanan Publik Melalui Inovasi Pelayanan Publik, Mirawati menyampaikan bahwa sebagai salah satu dari 57 kota se Indonesia yang ditunjuk sebagai role model reformasi birokrasi, Kota Balikpapan harus mampu secara terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pelayanan publik dalam hal ini tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga pelayanan antar unit kerja atau internal,” ujar Mirawati.

Mirawati juga menegaskan bahwa dalam pelayanan publik, baik penyelenggara maupun pelaksana pelayanan publik harus segera melakukan perubahan dalam beberapa hal. “Dalam memberikan pelayanan publik, kita tidak boleh lagi berpola pikir dilayani, tetapi harus diubah menjadi melayani, kemudian tidak lagi berorientasi pada proses tetapi menjadi orientasi outcomes, tidak lagi menunggu adanya permohonan tetapi harus menjemput apa yang dibutuhkan publik, mengubah yang rumit menjadi sederhana, serta menempatkan pelaksana yang kompeten dan tidak koruptif,” terangnya.

Diakhir pemaparan, Mirawati menyampaikan pula terkait dengan inovasi pelayanan publik, Menpan & RB telah menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 15 tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah Tahun 2016.

“Untuk kompetisi inovasi pelayanan publik ini Pak Menteri sudah menerbitkan Permen sebagai pedomannya, bahkan PBB pun kini telah menyelenggarakan kompetisi serupa. Dan sampai saat ini di Indonesia baru Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan Kabupaten Singkil, NAD yang berhasil masuk 5 besar dalam kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan PBB,” pungkasnya. (hms/nov)