Pelayanan Kir Kendaraan Angkutan di Balikpapan Selesai Kurang dari 1 Jam

Balikpapan, Humaspro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Rabu (5/8) meluncurkan hasil inovasinya berupa Pelayanan Uji Berkala Berbasis Data (Database) di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Balikpapan di Batakan, Balikpapan Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan inovasi yang dilakukan instansinya merupakan upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“UPT PKB Balikpapan merupakan limpahan dari Dishub Provinsi Kalimantan Timur, yang diserahkan pada pada tahun 2003. Sistem yang pencatatan yang berlaku saat itu masih manual, data-data kendaraan ditulis dalam kartu induk.,” terang Sudirman.

“Dengan sistem manual ini tentu saja pelayanan kepada masyarakat tidak memenuhi prinsip-prinsip dan standar pelayanan, misalnya waktu yang lama dan biaya tinggi.  Apalagi jumlah kendaraan sangat banyak. Sampai dengan akhir tahun 2014 tercatat jumlah kendaraan di Balikpapan adalah 45.000 unit angkutan umum baik orang maupun barang, yang harus dikir setiap 6 bulan sekali,” lanjutnya.

“Nah, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, kami mencoba untuk  mengubah pelayanan dari sistem manual ke sistem berbasis data,” lanjutnya.

Dalam perubahan dari sistem manual ke sistem bebasis data (database), Dishub Balikpapan meng- entry seluruh data kendaraan ke dalam sistem data sehingga pelayanan kir dapat berlangsung  lebih cepat dan lebih murah.

Dengan menerapkan sistem data ini pelayanan pengurusan kir yang awalnya berlangsung antara 4-5 jam kini akan selesai dalam waktu kurang dari 1 jam.  “Pelayanan ini juga paperless, tidak ada formulir-formulir yang harus diisi. Tenaga pengujinya pun sudah tersertifikasi,” pungkas Sudirman.

Inovasi dari Dishub Balikpapan ini telah dirasakan oleh masyarakat. Firman, pengusaha material bangunan asal Sepinggan, mengaku puas atas pelayanan yang diberikan oleh UPT PKB.

“Sekarang cepat untuk mengurus kir ini, tidak sampai satu jam sudah selesai. Jadi ada efisiensi waktu sehingga saya bisa mengerjakan pekerjaan lainnya. Kalau dulu lama, bisa 5 jam,” ujar Firman. (hms/nov, foto: rfk,yud)