BPMP2T dan Disdukcapil Terbaik Dalam Pelayanan Publik

Balikpapan, Humaspro – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur memberikan penghargaan kepada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan   sebagai unit kerja pelayanan publik yang berhasil mencapai kategori kepatuhan tinggi dalam standar pelayanan publik.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh  Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim, Syarifah Rodiah kepada Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli, Senin (1/2/2016). Ombudsman melakukan penilaian terhadap tingkat kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 yang terbagi dalam 3 kategori yakni Hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi, Kuning untuk tingkat kepatuhan sedang, dan Merah untuk tingkat kepatuhan rendah.

Berbagai variabel penilaian dilakukan untuk pelayanan publik untuk masing-masing SKPD. Variabel penilaian tersebut meliputi Standar pelayanan, Maklumat pelayanan, Sistem Informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus bagi orang berkebutuhan khusus, pengelolaan pengaduan (ketersediaan sarana pengaduan), penilaian kinerja (ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan), ketersediaan visi dan misi pelayanan masing-masing SKPD, ketersediaan motto pelayanan, ketersediaan petugas penyelenggara yang memakai atribut pengenal. Jumlah total penilaian varibel adalah 100 dari semua komponen tersebut.

Untuk penilaian yang mendapat  skor 0-50 berada pada zona merah, untuk skor 51-80 berada pada zona kuning, dan skor 81 -100 berada pada zona hijau. Sedangkan dari 50 kategori kota yang dijadikan sampel penilaian oleh Ombudsman, Kota Balikpapan berada pada peringkat 24.

Menurut Syarifah Rodiah dengan adanya hasil penilaian dari Ombudsman ini diharapkan agar SKPD yang berada pada zona kuning ataupun merah dapat meningkatkan pelayanan publik di instansi masing-masing.

Menanggapi penilaian dari Ombudsman, Sayid MN Fadli selaku Sekda Kota Balikpapan mengatakan bahwa SKPD yang mendapat penilaian zona kuning atau merah bukan berarti buruk dalam pelayanan tetapi hal tersebut terkait dengan tidak terpenuhinya beberapa variabel yang menjadi penilaian tersebut.  Ia berharap kedepan SKPD yang lain akan berbenah agar dapat melakukan pelayanan publik sesuai dengan kepatuhan tinggi. (HMS/Met, Foto: Rey)