Legalkan Parkir Liar

Bentuk Badan Usaha, Libatkan Pemuda Lokal

Potensi pendapatan daerah dari sektor parkir kini tengah dilirik pemkot. Sayangnya, kepentingan itu harus berbenturan dengan “urusan perut” oknum preman maupun ormas. Ya, mayoritas lahan parkir dengan nilai komersial tinggi di Balikpapan memang masih dikuasai masyarakat.

Ketua Komisi III yang membidangi Pembangunan dan Transportasi, Andi Arif Agung menyebut harus ada win-win solution atas persoalan ini. “Di satu sisi pemkot harus berani mengambil alih. Tapi di sisi lain jangan juga menepikan peran dari pemuda atau masyarakat lokal,” jelasnya.

Makanya ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pendekatan. Jika perlu pengelolaan parkir itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga melibatkan lembaga swadaya masyarakat maupun ormas yang sudah lebih dulu mengelola. “Jadi, dilegalkan sekalian. Suruh buat badan usaha kerja sama dengan pemkot. Jadi, ada standar-standar yang juga harus dipenuhi dalam pelayanan parkir itu,” tambahnya.

Sebab, pelayanan parkir langsung menyangkut kepada masyarakat banyak. Sejauh ini, juru parkir (jukir) liar belum bisa memberikan kepastian keamanan terhadap kendaraan maupun barang bawaan. Itulah yang ke depan harus diperbaiki. “Ini persoalan tanggung jawab. Kalau parkir liar kan sulit,” imbuhnya.

Lebih lanjut, DPRD masih menunggu konsep yang ditawarkan pemkot mengenai penanganan parkir di Balikpapan. Termasuk pengelolaan gedung parkir sudah selesai dibangun tahun ini. Dipastikan bangunan Rp 90 miliar itu akan diserahterimakan akhir tahun. Dewan ini bangunan itu secepatnya bisa diuji coba setelah konsep dipaparkan kepada wakil rakyat.

“Apakah sepanjang jalan protokol tidak boleh ada parkir lagi atau bagaimana, solusinya seperti apa. Yang jelas kami berharap bangunan yang sudah dibangun dengan uang rakyat bisa bermanfaat untuk rakyat. Di sisi lain tentu harapannya menambah pendapatan daerah,” pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota Rizal Effendi mengakui pengelolaan parkir di Balikpapan masih belum maksimal. “Pokoknya kami ingin itu bisa dimaksimalkan. Saya sudah sampaikan ke Dishub. Kadishub juga sudah memberikan paparan yang cukup bagus mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan. Seperti menggandeng jukir liar menjadi jukir binaan. Tinggal pelaksanaannya saja harus sesuai dengan perencanaan,” pungkasnya.

Diketahui, realisasi retribusi parkir di jalan umum dalam lima tahun terakhir tak pernah mencapai target. Tahun ini, dari target awal Rp 5 miliar harus direvisi menjadi Rp 1,5 miliar. Sementara sampai Agustus realisasinya baru Rp 817 juta atau 54,49 persen. padahal, berdasarkan kajian, dari 75 lahan parkir potensial di Balikpapan bisa menghasilkan Rp 11,27 miliar saban tahun. Itu masih dengan asumsi tarif sekali parkir untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. (rsh2/k15)

 

Sumber: Kaltim Post