Perda Baru Tidak Cuma untuk Dongkrak PAD

Hari ini baru saja disahkan beberapa peraturan daerah (Perda) baru di Kota Balikpapan. Perda tersebut antara lain mengatur tentang pasar modern, pemakaman, bangunan gedung, UMKM, serta sektor pariwisata.
Wakil Ketua DPRD Thohari Aziz mengatakan, peraturan daerah itu tidak hanya ditargetkan untuk dapat meningkatkan PAD saja namun juga agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.
"Misalnya tentang pemakaman yang baik, kalau sudah penuh jangan diisi lagi. Itu harus ditata supaya ada kenyamanan bagi masyarakat yang berziarah. Pemkot kan juga sedang menyiapkan lahan di Km 15. Kemudian Perda tentang pembinaan pasar rakyat dan toko-toko modern. Ini kita melihat sekarang sudah menjamur toko-toko modern. Kita juga harus melihat masyarakat yang punya usaha toko kecil-kecilan, tradisional," paparnya kepada Tribun Kaltim, Selasa (4/10/2016).

 

Sumber: Tribun Kaltim