Pendapatan Pajak Hotel Menurun

   PROKAL.COBALIKPAPAN - Kurang bagusnya kinerja perhotelan di Kota Minyak tahun ini, tercermin dari penyerapan pajak daerah sektor ini menurun. Meski jumlah hotel semakin banyak, justru pajak yang diserap semakin rendah.

   Data yang dihimpun dari Dinas Pendapatan Daerah Balikpapan, memasuki tahun 2015, pendapatan pajak dari segmen perhotelan menunjukkan grafik menurun. Terhitung mulai tahun 2013, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel sebesar Rp 47,83 miliar. Kemudian, tahun 2014, sebesar Rp 47,88 miliar. Namun, realisasi tahun 2015, tergerus menjadi Rp 37,5 miliar. Sampai Oktober ini, realisasi bahkan baru mencapai 65,90 persen atau senilai Rp 28,5 miliar dari target Rp 43,2 miliar.

   Sekretaris Dispenda Balikpapan Ahdiansyah mengaku, kontribusi pendapatan dari sektor ini sekarang minim. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, kontribusinya cukup tinggi. Bahkan dari target satu tahun, pajak hotel ini menembus target.

   “Sekarang, kondisi perhotelan sedang sulit karena ekonomi, kami mau bagaimana lagi. Upaya kami untuk memenuhi target telah dilakukan. Imbauan terus kami layangkan. Di sisi lain, kami kan dikejar untuk tembus target karena minimnya anggaran pemerintah,” ucapnya.

   Menurunnya serapan pajak hotel, ia sebutkan juga karena banyaknya masyarakat yang cenderung memilih hotel dengan harga murah dan banting harga yang dilakukan hotel. “Pajak hotel ini kan 10 persen dari tiap kamar yang dipesan. Jika harga turun otomatis, serapan pajak kami juga menurun,” terangnya.

   Dulu, hotel bintang lima dan empat banyak diminati. Harganya pun hingga Rp 1 jutaan. 10 persennya kan cukup banyak. Tapi sekarang, masyarakat condong ke hotel yang murah. Harga Rp 300 ribu – Rp 500 ribu. Serapan kita jelas berkurang. Belum lagi jika didiskon.

   Ahdiansyah juga mengimbau, agar hotel yang melakukan diskon, terlebih dulu harus melapor. Jangan, ketika kami tarik, mereka baru melapor. Jika seperti itu, penghitungan pajaknya tetap sesuai harga sesuai tarif awal yang dilaporkan.

   Untuk laporan, ia juga berharap perhotelan melapor sesuai waktunya. Pasalnya jika jatuh periode otomatis dikenai denda 2 persen.

   Sementara itu, Ketua PHRI Balikpapan, Yulidar Ghani mengungkapkan daya beli masyarakat akibat kondisi perekonomian melemah, membuat bisnis kamar hotel dan restoran semakin terpengaruh. Otomatis dari penyerapan pajak hotel sedang tergerus.

   Pendataan ulang setiap usaha hotel dan restoran perlu dilakukan. Menyusul kemunculan para pendatang baru. Sehingga potensi pajak tetap tercapai. Dia berharap pemerintah menyikapi dengan cepat. Salah satunya dengan menjaga keseimbangan usaha. "Kalau belum perlu ditambah jangan ditambah. Yang sudah berlebihan harusnya perizinan direm," terangnya. (aji/lhl/k15)


sumber : kaltimpost