LOKAKARYA SOSIALISASI DAN STRATEGI KOMUNIKASI PROGRAM TANPA KUMUH (KOTAKU) KOTA BALIKPAPAN

Pada tanggal 20 September 2016, dilaksanakan Lokakarya Sosialisasi Dan Strategi Komunikasi Program Tanpa Kumuh (Kotaku) Kota Balikpapan oleh Pokja PKP Kota Balikpapan. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Jatra Kota Balikpapan, dihadiri oleh perwakilan anggota DPRD, Kelompok Kerja Perumahan dan Permukiman (Pokja PKP), Forum LKM, Akademisi, Tim Kotaku dan Media dengan jumlah peserta 50 (lima puluh) orang dibuka oleh Wakil Walikota Balikpapan. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP), Direktorat Jenderal Cipta Karya, dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam percepatan penanganan kumuh dan mendukung gerakan ‘100-0-100’, yaitu 100 persen akses universal air minum dan sanitasi, serta nol persen kawasan kumuh. Diharapkan dengan terbangunnya kolaborasi maka akan terjadi keterpaduan antar sektor untuk bersama-sama bergerak mencapai sasaran pembangunan kawasan permukiman khususnya terwujudnya kota tanpa kumuh pada tahun 2019, dengan menempatkan Pemerintah Daerah sebagai “nahkoda”, masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dan Pemerintah Pusat sebagai pendamping Pemerintah Daerah.

Penanganan kawasan kumuh merupakan sektor  prioritas Pemerintah Daerah, karena menjadi salah satu sektor pada Urusan Pemerintahan Konkuren, dalam hal ini Urusan Wajib Pelayanan Dasar sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan termasuk lingkungan permukiman sebagaimana telah digariskan dalam visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2011-2016 “Mewujudkan Kota Balikpapan Nyaman Dihuni Menuju Madinatul Iman” maupun RPJMD Tahun 2016-2021 “Mewujudkan Balikpapan Sebagai Kota Terkemuka Yang Nyaman Dihuni Dan Berkelanjutan Menuju Madinatul Iman”.

 

Strategi Pelaksanaan KOTAKU

Strategi pendampingan KOTAKU meliputi; penyusunan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Pendampingan penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan (RP2KP-KP), keterpaduan penangan penanganan permukiman kumuh perkotaan Kementerian PUPR di 30 Kabupaten/Kota kota lokasi prioritas keterpaduan, program penangan kumuh berbasis masyarakat dengan revitalisasi BKM dari penanggulangan kemiskinan ke penanganan kumuh (KOTAKU).

Perubahan peran BKM ini dari kondisi awal, dimana BKM berorientasi pada penanggulangan kemiskinan, hanya mengelola dana BLM (open menu), menyusun PJM Pronangkis dan melaksanakan kegiatan infrastruktur, sosial dan ekonomi menjadi berorientasi kepada kondisi yang diinginkan yakni orientasi pada penanganan kumuh, menyusun Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) membangun infrastruktur permukiman yang berskala lingkungan,  dan menjaga kualitas lingkungan permukiman yang didukung oleh perubahan perilaku masyarakat.

Program ini akan dilaksanakan melalui penanganan dan pencegahan kumuh. Penanganan kumuh meliputi pelaksanaan kegiatan Penataan Lingkungan Berbasis Komunitas (PLPBK), kegiatan ini untuk investasi penanganan kumuh di 12 lokasi prioritas berdasarkan Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-667/2014 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Balikpapan dengan total luas 282, 20 ha dan 24 lokasi  kelurahan lainnya di Kota Balikpapan.

 

 

 

Kesepakatan Lokakarya Sosialisasi dan Strategi Komunikasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kota Balikpapan

  1. Menetapkan pengurangan luasan kawasan kumuh sebagai salah satu indikator dan program prioritas dalam RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 untuk mewujudkan Visi Kota Balikpapan Sebagai Kota Terkemuka yang Nyaman Dihuni dan Berkelanjutan menuju Madinatul Iman.
  2. Mempercepat penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Balikpapan paling lambat 1 (satu) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani.
  3. Menggunakan data Baseline 100-0-100 dan Profil Permukiman Kumuh Kota Balikpapan Tahun 2016 sebagai acuan dalam penyusunan rencana dan pengambilan kebijakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Balikpapan baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota Balikpapan.
  4. Melaksanakan Program KOTAKU dengan proses sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat, serta peningkatan peran swasta melalui program Coporate Social Responsibility (CSR) dan peningkatan peran masyarakat melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).
  5. Menyusun rencana aksi penanganan perumahan dan permukiman kumuh pada lingkungan tempat tinggal masyarakat yang sebagian atau seluruhnya lahan dan/atau bangunan ditempati tanpa ijin dari pemilik lahan (squatter/permukiman ilegal).
  6. Meningkatkan peran Pokja PKP dalam pelaksanaan Review Rencana Kawasan Kumuh Perkotaan (RKPKP) menjadi Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) dan dalam pelaksanaan sinkronisasi dan monitoring kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  7. Melaksanakan sosialisasi secara kontinyu dan berkelanjutan untuk mendorong komitmen dan kesadaran seluruh stakeholder (pemerintah, swasta dan masyarakat) dalam pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh
  8. Memprioritaskan anggaran untuk pembiayaan kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.