Genjot PAD Kota Balikpapan, Terapkan Amnesti PBB

   PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Memasuki triwulan IV, realisasi  pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Minyak masih belum sesuai target. Untuk menyadarkan kewajiban itu, pemkot tengah menyiapkan program khusus.

   Sudah jatuh tempo September lalu, sampai awal Oktober ini, realisasi PBB baru 78,20 persen atau senilai Rp 58,6 miliar dari target Rp 75 miliar. Padahal di tahun sebelumnya, pendapatan daerah dari PBB ini selalu menembus target. Tahun lalu target Rp 70 miliar, terealisasi Rp 79,06 miliar atau 112,95 persen. Jika tidak terealisasi, imbasnya kepada tergerusnya PAD.

   Berkaca dari suksesnya tax amnesty, Pemkot Balikpapan akan mencoba menerapkan kebijakan serupa khusus untuk PBB. Ide ini dibeberkan Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud yang menilai kebijakan ini dapat menggenjot pemasukan daerah di tengah defisit anggaran 2016. “Ini adalah program khusus pemkot untuk menggenjot pemasukan daerah,” ucapnya Sabtu (8/10) lalu.

   Rahmad mengatakan pemikiran ini sengaja dibuka untuk mendapatkan respons publik dan wacana ini akan disampaikan kepada Wali Kota Rizal Effendi. Menurutnya, masih banyak rumah yang belum terdaftar. Setidaknya ada sekira 40 persen.

   Seperti halnya dengan tax amnesty, PBB amnesti ini akan memberi kemudahan kepada rumah yang belum terdaftar. Bagaimana sistemnya? Ia contohkan, masyarakat bisa langsung membayar PBB selama lima tahun dan akan mendapat free pembayaran PBB selama dua tahun. Namun, ia mengaku, saat ini sistem pastinya masih dalam kajian aturan.

   Dia yakin kebijakan ini tidak akan merugikan pemerintah kota. Jika ini diterapkan akan memberikan ruang gerak anggaran APBD 2017 mendatang.

Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Dispenda Kota Balikpapan Ahdiansyah mengatakan, tren masyarakat saat membayar PBB memang cenderung membludak di akhir tahun. Namun, sampai jatuh tempo, pembayaran PBB belum mencapai target. Pihaknya masih mempersilakan jika ada masyarakat yang ingin membayar PBB. Tapi, mereka akan dikenai denda 2 persen karena melewati waktu yang ditetapkan. (aji/lhl/k15)