Implementasikan Kebijakan Satu Peta, Balikpapan Luncurkan SITAS

Balikpapan, balikpapan.go.id – Sebagai wujud inovasi dari implementasi Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijkan Satu Peta dan Surat Edaran Menko Bidang Perekonomian Nomor : S-274/M.EKON/09/2016 tanggal 8 September 2016 Perihal Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di Tingkat Daerah, Senin (31/10) Bappeda  Kota Balikpapan meluncurkan SITAS (Sistem Informasi Data Spasial).

“SITAS adalah sistem informasi yang berisi kumpulan data dan informasi geospasial (keruangbumian) Kota Balikpapan yang terintegrasi pada suatu peta dasar dalam suatu sistem informasi geografis (SIG),” terang Arfiansyah, Kepala Bidang Fisik Perkotaan Bappeda Kota Balikpapan.

Arfiansyah juga menjelaskan bahwa  SITAS hadir sebagai solusi inovasi untuk menjawab isu aktual mengenai belum terintegrasinya data, lemahnya pembaruan data, serta belum adanya instrumen pengelolaan data perencanaan dan pembangunan yang tepat. Dengan demikian sangat diperlukan sistem informasi satu referensi standar, basis data, dan geoportal.

SITAS merupakan pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Kota Balikpapan yang online pada tahun 2015 dan pada 17 Oktober 2016 lalu SIMTARU meraih Bhumandala Award dari Badan Informasi Geospasial.

“SITAS berisi informasi tidak hanya RTRW Kota Balikpapan melainkan data eksisting dan up dating pelaksanaan pembangunan dan mengakomodir sebagian data fisikperkotaanseperti kawasan kumuh, bank sampah, TPU, fasum/fasos dan hutan kota. Mendatang semua data baik bidang fisik perkotaan, bidang ekonomi, dan bidang sosial budaya akan diintegrasikan dalam SITAS,” imbuh Arfiansyah.

Diyakini SITAS sangat bermafaat untuk meningkatkan kualitas, efektifitas, dan akuntabilitas dalam perumusan kebijkan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebu,ian disemua bidang atau sektor, seperti investasi, pendidikan, penelitian, dan lain sebagainya.

“Dengan SITAS maka data dan informasi menjadi akurat, tertib, terukur, terintegrasi, berkesinambungan, berdayaguna, dan mudah diakses oleh semua pihak yang pada akhirnya mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan adalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

“Dan yang tidak kalah penting dengan SITAS akan mendorong budaya dalam mengelola data berbentuk spasial dan menjadikan nilai tambah bagi Kota Balikpapan sebagi smart city, khususnya smart government dalam mewujudkan Balikpapan Single Window,” pungkas Arfi. (hms/nov)