Bidik Isi Ulang Galon

Menjamurnya usaha isi ulang air galon di JKota Balikpapan menjadi salah satu alasan dari rencana Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD untuk memberlakukan pajak air isi ulang. Upaya ini juga dimaksudkan agar dapat menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan (Syukri wahid) menyatakan bahwa selama ini kegiatan usaha sumur bor atau sumur dalam yang menjadi salah satu sumber baku air isi ulang belum digali secara serius. Karena itu pada tahun 2017, akan diberlakukan pajak bagi usaha air isi ulang.

Sumber: Tribun Kaltim