DPRD Minta Dishub Kaji Perwali soal Jam Operasional Kendaraan Berat Lewat Muara Rapak

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Andi Arif Agung sesalkan kejadian kecelakaan untuk kesekian kalinya terjadi di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara, Sabtu (12/11/2016).
Keterlibatan kendaraan besar dalam kejadian ini membuat pihaknya akan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengkaji kembali peraturan walikota nomor 33 tahun 2009 tentang jam operasional kendaraan berat di dalam kota.
Selama ini dalam peraturan hanya membatasi jam operasional pada pagi hari mulai pukul 06.00 wita hingga 21.00 wita untuk kendaraan kapasitas 40 feet.
Pukul 06.00 wita sampai 09.30 wita dan pukul 15.00 wita hingga 18.00 wita kecuali hari libur.
Di luar waktu yang telah ditentukan kendaraan berkapasitas besar bebas berkeliaran di jalan kota.
"Untuk perwali kita akan minta Dishub untuk telaah lanjut apakah perwali tersebut masih bisa untuk digunakan atau harus direvisi," katanya.
Politisi Golkar ini tak bisa memastikan apakah setelah kejadian ini perwali tersebut akan dilakukan perubahan.
"Melarang sepenuhnya beroperasi bisa saja terjadi, untuk itu kita minta untuk ditelaah dulu, apakah nanti bisa direvisi," katanya.
Melarang kendaraan besar beroperasi tentunya harus dibarengi dengan solusi agar kegiatan perekonomian dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah dan DPRD kota Balikpapan sebenarnya sudah merencanakan untuk membangun terminal bongkar muat barang yang berlokasi di Kilometer 5,5 Balikpapan Utara.
Lahan seluas 11 hektare telah disiapkan hanya tinggal pengelesaian pengerjaan jalan tembus yang menghubungkan kawasan industri di kilometer 13.
"Kendala kita memang masih di pembebasan lahan, selain itu pembangunan fisik juga tak bisa dilakukan karena ketiadaan anggaran saat ini," katanya.
Tentunya dengan kejadian ini, pihaknya akan kembali memperjuangkan ke tingkat provinsi untuk bantuan dana pembangunan terminal bongkat muat barang tersebut.
Nantinya apabila kendaraan besar tak bisa lagi masuk dalam kota, ada solusi yang diberikan kepada pelaku usaha.
Sebagai langkah pendek Komisi 3 memintah Dishub untuk meningkatkan pengawasan kendaraan yang akan masuk ke jalan kota.

Sebelumnya Dishub telah disetujui dan direalisasikan pengadaan timbangan kendaraan portable.

 

Sumber: Tribun Kaltim