Rekomendasi Panja Diacuhkan

Kantor Camat Utara Menanti Audit Investigasi
Kekecewaan ditunjukkan Mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP - BPK), Syukri Wahid. Sebab, beberapa rekomendasi tentang pembangunan Kantor Camat Balikpapan Utara yang jadi temuan, sampai saat ini belum dikerjakan pemkot.
Padahal, Panja telah berakhir masa kerja sejak telah berakhir Agustus lalu. Pria yang juga Ketua Komisi I DPRD Balikpapan tersebut mengatakan, rekomendasi telah diberikan. Tentang pembangunan kantor Camat Utara yang selesai 100 persen. Di mana hingga Juni lalu banyak barang dan perlengkapan yang belum dipasang.
Seperti di gedung aula belum dipasang instalasi pemadam kebakaran, kursi, pekerjaan tata suara, proyektor. Di kantin dan musala belum dipasang mesin fotokopi, sound system, meja makan, kursi makan. Di gedung camat belum dipasang kursi, proyektor. Untuk pekerjaan landscape belum dipasang penangkal petir, instalasi listrik, juga belum ada logo di pintu gerbang.
"Kalau kasat mata pekerjaan masih 35 persen. Kekurangan volume sebesar Rp 1,70 miliar. Tapi kenapa sudah diberikan dananya 100 persen ke pemegang tender," ujarnya. Maka nilai tender Rp 26 miliar tersebut, Panja merekomendasikan BPK melakukan audit khusus. Pihaknya, seminggu ke depan juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait PP 13/2010 menindaklanjuti laporan hasil audit BPK.
Selain itu, meski bangunan belum selesai, dana pemeliharaan yang digunakan selama enam bulan malah dikeluarkan untuk perbaikan gedung. Yakni sebesar 5 persen atau Rp 1,3 miliar. "Padahal itu bisa keluar kalau bangunan sudah jadi 100 persen," tambahnya.
Maka ia meminta agar pegawai negeri yang membayar 100 persen sebelum pekerjaan selesai tidak mengulangi kesalahan yang sama. Panja juga merekomendasikan wali kota memberikan sanksi terhadap pejabat tersebut. Selain itu, direkomendasikan kontraktor juga di-blacklist.
Namun, menurutnya belum satu pun rekomendasi Panja yang terlaksana sejak Juni lalu. Padahal, Panja sudah bekerja dan digaji dengan uang rakyat Rp 70 juta. "Kami tinggal mengawal sebagai fungsi DPRD. Sambil tunggu tindak lanjut BPK lagi pada Januari. Semoga tahun depan sudah ada kejelasan," pungkasnya. (*/ane/rsh/k18)


Sumber: Kaltim Post