Desak Rekomendasi Pansus Segera Ditindaklanjuti

Soal Penyelamatan Aset Fasum Pandansari

Meski telah dibubarkan, Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset Fasum Pandansari ogah rekomendasinya hanya tertuang di atas kertas tanpa tindak lanjut. Mereka bakal mengawal agar rekomendasi segera ditindaklanjuti pemkot selambat-lambatnya akhir tahun.

Ini berkaca pada rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) di mana ada temuan dalam proyek pembangunan Kantor Camat Balikpapan Utara. Di mana rekomendasi sampai sekarang belum juga dilaksanakan oleh pemkot.

Mantan Ketua Pansus Penyelamatan Aset Fasum Pandansari Andi Walinono mengatakan, bila rekomendasi serius dijalankan oleh pihak dinas terkait maka tak butuh waktu lama. Sekitar dua bulan atau hingga akhir tahun. Namun, hingga kini rekomendasi belum ada yang dijalankan. Sebab, menunggu disposisi hingga turun ke tiap dinas.

Ia berharap, begitu surat turun ke masing-masing dinas, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah pengamanan aset yang di atasnya ada bangunan liar. Dengan cara sosialisasi, surat peringatan hingga tiga kali lalu pembongkaran oleh Satpol PP. "Amankan dulu yang ada di sana. Yang ada IMB-nya belakangan. Yang lebih luas ditertibkan saja," kata anggota Komisi II DPRD Balikpapan tersebut.
Ia melanjutkan, bila berhasil diamankan, aset itu punya manfaat besar. Bila sudah ada hak pakai bisa dibangun terminal bongkar muat yang membutuhkan dana Rp 3 miliar. Yang nantinya berdampak positif bagi masyarakat dan pedagang. Membuka peluang masyarakat sekitar berdagang, memperlancar arus lalu lintas karena parkir tidak lagi sembarangan.

Dia menjelaskan, kerja Pansus menghabiskan dana Rp 130 juta untuk 13 orang. Dimulai kerja sejak Juli hingga Oktober 2016 lalu. Usai memberi rekomendasi, dirinya hanya berfungsi sebagai pengawas dari DPRD. Sembari menyerahkan bukti penghitungan ulang batas fasilitas umum (fasum) oleh BPN seluas 3 hektare.

"Kami serahkan semua bukti yang kami dapat. Kami harap tiap SKPD yang terlibat punya rasa tanggung jawab melaksanakan rekomendasi," ujarnya.

Dia juga menambahkan, untuk urusan aset pemerintah yang ada kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh warga, sebenarnya sudah jelas. Tidak ada iktikad baik menyerahkan sertifikat tanah pada konsolidasi tahun 2000 yang diikuti 197 orang. Kemudian dimanfaatkan untuk meminta IMB. "Ini penggelapan. Wajib diurus dan dilaporkan setelah pengamanan lahan yang ada bangunan liarnya," ujarnya.

Padahal, kata dia, bila segera diselamatkan berarti menyelamatkan aset senilai Rp 58 Miliar. Sebab, dengan panjang 145 meter dan luas 10 meter, per meternya mempunyai harga jual tanah senilai Rp 4 juta. "Jangan sampai kehilangan aset. Kerugian buat negara," ucapnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan Madram Muchyar mengatakan, mendukung pengembalian aset agar cepat didata di aset daerah. Dengan memenuhi syarat pencatatan yang lengkap. Yakni surat pernyataan hibah, surat pelepasan hak, serta peta bidang aset fasum seluas 1,4 hektare dari BPN. "Perlu ada itu untuk pengamanan administrasi. Baru dicatat dalam aplikasi sistem informasi barang daerah," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk surat informasi pelepasan hak telah dibuat dan disimpan oleh BPN. Maka wali kota pada 31 Oktober lalu telah bersurat pada BPN agar surat pelepasan hak dikeluarkan untuk pencatatan aset. "Masih tunggu jawaban BPN. Mungkin butuh waktu karena itu dokumen lama," jelasnya. Pihaknya juga akan menunggu hingga rekomendasi dari Pansus turun untuk dilaksanakan segera. Sebab, begitu persyaratan lengkap, pencatatan aset segera dilakukan.

Sementara Kabag Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade tengah menunggu hasil kasasi. Namun, ia memastikan IMB dari pihak pemkot memang telah dicabut. Sehingga otomatis kini IMB ruko tidak berlaku. (*/ane/rsh/k15)

Sumber: Kaltim Post