Biaya Gedung Baru Diambil dari PAD

APBD 2017 Tunggu Evaluasi Gubernur Selesai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2017 belum juga disahkan. Sebabnya, DPRD tengah menunggu evaluasi Gubernur Kaltim terhadap rancangan perda APBD 2017 yang telah diajukan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, sesuai hasil kesepakatan antara DPRD dengan Pemkot Balikpapan, APBD 2017 senilai Rp 1,3 triliun. Sebelumnya, rancangan perda APBD 2017 telah diserahkan kepada pemerintah provinsi pada 31 November lalu.
“Setelah dari evaluasi gubernur, baru dapat disahkan,” katanya.
Menurutnya, ada dua revisi tambahan pada rancangan perda APBD 2017. Yakni menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target Rp 556 miliar menjadi Rp 613 miliar. Serta menambah kegiatan, yakni melakukan satu pembangunan gedung DPRD yang dianggarkan untuk tahap awal sebesar Rp 25 miliar.
"Kalau gedung DPRD baru posnya masuk ke Dinas Pekerjaan Umum. Jadi, nanti PU bayar utang yang jatuh tempo sebesar Rp 200 miliar, membangun gedung sebesar Rp 25 miliar, serta bayar gaji sebanyak Rp 70 miliar,” kata dia.
Politikus PKS ini menjelaskan, dana pembangunan gedung baru diambil murni dari Pendapatan Asli Daerah. Bukan berasal dari dana bantuan pemerintah pusat. Dengan demikian, ia berharap target PAD bisa tercapai pada 2017.
"Prinsipnya PAD. Kan naik Rp 57 miliar sebagai pendapatan baru. Nah, nominal itu sebagian untuk bangun gedung dan sisanya untuk kegiatan SKPD," bebernya.
Ia berharap hasil rembuk APBD 2017 Balikpapan bisa dapat segera disahkan. Selambat-lambat sesuai SOP 14 hari kerja, yang berarti pada 16 Desember mendatang. Kemudian, bila sudah dievaluasi tanpa revisi bisa disahkan dengan mengadakan paripurna dewan.
"Yang belum dicantumkan bantuan keuangan dari provinsi saja, karena mereka belum menetapkan APBD provinsi. Mudah-mudahan tidak ada revisi, karena selambatnya paripurna sebelum akhir tahun," tutupnya. (*/ane/tom/k15)
Sumber: Kaltim Post