Disperindagkop Mengintensifkan Pengawasan Parsel Kedaluwarsa

Balikpapan, Humaspro - Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Balikpapan akan mengintensifkan pengawasan terhadap parsel kedaluwarsa .  Dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Disperindagkop Nomor 510/881/DAG-PK/XI/2016 tanggal 16 November 2016, mengimbau kepada para pengusaha dan penjual pangan dan parsel untuk tidak menjual pangan yang kedaluwarsa dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI.

Menurut Kepala Disperindagkop Kota Balikpapan, Doortje Marpaung hal ini untuk melindungi konsumen dari kemungkinan beredarnya pangan dan parsel yang berisi produk kedaluwarsa dan tidak  memenuhi syarat keamanan, mutu, serta label.

Disperindagkop Kota Balikpapan  telah mengimbau agar tidak menjual pangan yang tidak terdaftar pada Badan POM RI, tidak mencantumkan No. P-IRT,  telah kedaluwarsa, tidak memenuhi persyaratan label, dan kemasan yang rusak seperti berkarat, penyok dan lainnya.

Selain itu juga menginstruksikan agar tidak menjual bahan tambahan pangan (pewarna, pengawet, pemanis, dan perisa)  yang tidak terdaftar pada Badan POM RI.

Menurut Doortje Marpaung, untuk makanan yang akan dimasukan dalam parsel diharapkan agar  terdaftar pada Badan POM RI, mencantumkan Nomor P-IRT, kemasan  tidak rusak,  bukan makanan kedaluwarsa, dan harus memiliki label  dengan Bahasa Indonesia.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu UU Pangan RI Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” jelas Doortje Marpaung. (Hms/met)