Punya Data Tapi Tak Dimanfaatkan

Pungutan Pajak Seharusnya Pakai Peta ZNT
Pemkot Balikpapan sejatinya telah memiliki peta zonasi nilai tanah (ZNT). Peta ini memberikan gambaran lebih pasti mengenai objek pajak yang ada di Balikpapan. Disusun pada 2014, peta ini hingga sekarang belum dimanfaatkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan Nining Surtiningsih menjelaskan, alasan belum dimanfaatkannya peta itu karena baru mencakup empat kecamatan. Yakni Balikpapan Kota, Balikpapan Selatan, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Utara. Terakhir pada Januari 2015, kata dia, data telah diserahkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Ini bertujuan untuk pemutakhiran data objek pajak (OP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya. Sebab kata dia, perlu update data yang lama. Dari 220 ribu objek pajak, telah di-update sebesar 129 ribuan objek pajak. Yang mungkin dahulu tanah kini terdapat bangunan, perluasan kepemilikan tanah, dan sebagainya.
"Memang harus di-update supaya konsisten, tepat dan akurat. Dengan data itu sudah dibuat Dispenda untuk penagihan objek pajak 2016," paparnya. Dia menjelaskan, sementara memang hanya digunakan untuk pemutakhiran saja. Sebab untuk menerapkan sistem ZNT menggunakan pemetaan perlu data seluruh kecamatan.
"Kalau diterapkan data yang sudah ada rasanya tidak adil. Karena untuk menaikkan nilai pajak harus hati-hati," ujarnya. Padahal, penyusunan peta ZNT ini sekaligus mengoreksi nilai objek pajak yang ada. “Misalnya tanah dan bangunan di lokasi strategis pajaknya harus lebih besar dari pada yang tidak strategis dan jauh dari jalan utama. Tempat ibadah yang sebelumnya masih ditarik pajak karena sertifikat tanahnya masih atas nama perorangan juga dikoreksi supaya tak dipungut pajak lagi,” terangnya.
Peta inilah yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) jika sudah diterapkan nanti.
Nining menambahkan, kendala ada pada penyelesaian survei untuk sisa kecamatan yang ada. Sebab dana APBD terbatas. Kemungkinan besar survei update data belum bisa diteruskan. "Pemetaan dan pemutakhiran ini prioritas. Manfaatnya untuk jangka panjang. Tidak hanya disimulasikan untuk Dispenda, pemetaan bisa berguna untuk tiap SKPD. Seperti drainase atau tata ruang kota, " ujarnya.
Adapun Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Abdul Yajid mengatakan perlu penyelesaian pemutakhiran sisa wilayah yang ada. Terutama untuk daerah berkembang karena berpotensi tinggi untuk PBB. "Saya sudah sampaikan dari dulu tapi hanya kecamatan itu saja yang selesai. Kami dorong selesaikan dulu pemetaan dan surveinya. Kalau sudah ZNT, bisa diterapkan dan bikin regulasinya," jelasnya. (*/ane/rsh/k18)
Sumber: Kaltim Post