Pemkot Tak Berani Anggarkan Gaji Guru Swasta

Untuk Guru Non-PNS SMA/SMK

Kegelisahan tengah dirasakan para guru SMA/SMK. Khususnya guru non-PNS yang tak jelas nasibnya tahun depan. Mereka terancam tanpa gaji lantaran masih biasnya aturan yang mengatur tenaga pendidik non-PNS setelah peralihan kewenangan pendidikan tingkat SMA ke provinsi.

DPRD Balikpapan meminta supaya tenaga pendidikan non-PNS termasuk swasta duduk bersama mencari celah supaya guru bisa mendapat haknya. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Odang. Menurutnya, telah disampaikan kepada guru non-PNS maupun guru sekolah swasta sejak Oktober, bahwa kewenangan SMK/SMA berpindah ke provinsi. Termasuk tentang masalah insentif guru SMK/SMA yang biasanya mendapat Rp 1 juta. Yakni Rp 300 ribu dari provinsi dan Rp 700 ribu dari pemkot.

"Sudah saya konsultasikan ke provinsi langsung. Masalah gaji berdasarkan aturan, yayasan (sekolah swasta) dianggap sudah mampu membiayai urusan keuangan. Selain itu, sebenarnya dari awal seharusnya guru non-PNS sudah mempersiapkan diri. Seperti tanya mekanisme aturannya ke Dinas Pendidikan (Disdik)," ujarnya.

Selanjutnya kata dia, bila guru non-PNS sudah berkonsultasi ke Disdik bisa diteruskan agar ada konsultasi sampai ke pusat. Sebab, hingga kini baik guru PNS dan non-PNS nasibnya masih menggantung. "Harus duduk bersama. Perwakilan guru, perwakilan pemkot untuk meluruskan pemahaman dari aturan ini sendiri. Apakah masih ada celah supaya bisa bantu teman-teman di swasta untuk membantu kualitas SDM," tambahnya.

Dia berharap ada fokus pada pembahasan landasan hukum dahulu. Mana yang perlu dikonsultasikan ke provinsi maupun ke Kementerian Pendidikan Direktorat Pendidikan Menengah. “Kalau kita bilang ada celah menganggarkan tapi pusat melarang kita tidak bisa melakukan apa-apa," sambungnya.

Sedangkan untuk surat gubernur yang meminta agar pihak pemkot bisa membantu biaya guru non-PNS, masih dalam proses kajian. Sebab, perlu landasan hukum yang kuat yang memperbolehkan dalam membantu gaji guru non-PNS tersebut.
"Kalau memang ada amanah udang-undang diperbolehkan kenapa tidak membantu? Namun, kita tidak boleh gegabah menganggarkan. Kita poskan dulu anggarannya tapi berlawanan dengan aturan yang ada berarti memang bantuan tidak bisa kami keluarkan. Kalau sudah diposkan dan tidak dikeluarkan bakal jadi temuan BPK," bebernya.

Diketahui, bukan hanya guru non-PNS, gaji guru PNS SMA/SMK juga diperkirakan bakal tak tepat waktu. Sebab, sampai sekarang proses pemindahan kewenangan masih belum rampung. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan Purnomo mengatakan, tidak dapat menjamin apakah guru PNS SMK dan SMA bisa mendapat gaji tepat waktu. Sebab, saat ini pihaknya masih menanti nomor surat mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat mutasi itu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang kemudian bakal diproses ke provinsi. Yang mana selanjutnya urusan pembiayaan dan gaji menjadi kewenangan provinsi.

"Saat ini, masih dilakukan konsolidasi jumlah PNS, jumlah tanggungan keluarga, proses SKPP, kemudian proses persetujuan mutasi dari BKN kepada provinsi untuk yang bersangkutan dari kabupaten/kota pindah ke provinsi," pungkasnya. (*/ane/rsh/k15)
Sumber: Kaltim Post