KASN Sebut Pemkot Balikpapan Melanggar, Ini Kata Ketua DPRD dan Pengamat

Pemerintah Kota Balikpapan menjadi satu dari 23 pemerintah daerah yang dianggap melakukan pelanggaran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam membentuk Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016.
Bentuk pelanggaran yang dimaksud tidak menjalankan aturan di Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokradi (Menpan RB) nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tertanggal 20 September 2016.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Syukri Wahid mengaku telah mengetahui hal ini setelah membaca surat kabar nasional.
"Iya saya tahu setelah baca koran nasional terbitan hari sabtu, disitu sangat jelas ditulis Kota Balikpapan menjadi salah satu pemerintah daerah yang melanggar surat edaran menpan RB," kata Syukri, Minggu (8/1/2016).
Hal membuat dirinya semakin yakin apa yang dilakukan Walikota Balikpapan Rizal Effendi melantik beberapa pejabat termasuk sekretaris daerah akhir tahun kemarin tidak melalui proses yang telah diatur.
"Apa yang komisi I khawatirkan, ternyata benar adanya," ujarnya.

Sebelumnya KASN jumat lalu memaparkan data dari 542 pemerintah daerah, baru 168 yang telah melaporkan proses mutasi, promosi dan pengukuhan pejabat di lingkungannya.
Padahal, sesuai PP 18 tahun 2016 proses ini seharusnya sudah tuntas dilakukan.

Pelanggaran yang dilakukan selain belum melapor, juga ditemukan proses mutasi, pengukuhan dan promosi jabatan pejabat tidak sesuai dengan Surat Edaran menPAN RB.
KASN pun mengancam bila data ini tidak segera direspon pihaknya akan melaporkannya kepada presiden untuk pemberian sanksi bagi daerah yang melanggar.
Direktur Eksekutif Kaltim Inisiatif Adhi Supriadi menanggapi data KASN. Menurutnya kejadian ini sudah menjadi isu nasional karena memang dampak yang akan ditimbulkan kedepannya bisa fatal.
Adhi mengambil satu contoh terkait pengangkatan kembali Sekretaris Daerah (Sekda) Sayid Muhammad Nur Fadli yang ia anggap melangkahi peraturan yang ada.
"Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) itu peraturan yang bisa menciptakan ASN/PNS menjadi profesional. Artinya mereka dituntut dari sisi kinerja dan kompetensi. Karir seorang ASN tidak lagi dominan dipengaruhi kedekatan dengan walikota," katanya keras, Minggu (8/1/2016).

Adhi mengatakan ia tak bermaksud menjatuhkan secara personel Sayid MN Fadly sebagai Sekda tapi ia menyangkan proses yang dipilih walikota Balikpapan Rizal Effendi tidak sesuai aturan.
"Terkait pengangkatan sekda, perlu juga ditegaskan bahwa ini bukan soal siapa orangnya yg mengisi jabatan tersebut. Tapi ini soal apakah pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan peruturan yang ada atau sebaliknya," katanya.
Harapannya, Walikota segera mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan sekda. Selanjutnya, jabatan tersebut diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt) sambil proses seleksi terbukan dilakukan oleh pemerintah kota.

Kehadiran KASN cukup diapresiasi karena memastikan jalannya undang-undang ASN bisa berjalan baik, karena maraknya politisasi birokrasi yang mengganggu roda pemerintahan.

Sudah banyak daerah yang dibatalkan proses mutasinya oleh KASN.
Peran legislatif dengan situasi saat ini juga dirasa sangat strategis.
Undang-undang memberi hak kepada anggota dewan untuk melakukan proses pengawasan terhadap kinerja atau kebijakan pemkot dalam rangka memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Apa jadinya pemerintahan, jika jabatan sekda ilegal? Semua produk hukum yang ditandatanganinya cacat hukum," katanya. (*)

Sumber: Kaltim P:ost