Mutasi Jabatan, Ini Hasil Konsultasi Komisi I DPRD Balikpapan dengan KemenPAN RB

Komisi I DPRD Kota Balikpapan yang diketuai oleh drg. Syukri Wahid melakukan konsultasi  ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Keberangkatan mereka ke Kemenpan RB terkait mutasi pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Balikpapan yang diduga tak melalui prosedur yang ada.
Sehingga sebagai anggota legislatif yang memiliki hak dalam melakukan pengawasan melakukan konsultasi.
Ketua Komisi I DPRD Syukri Wahid saat menghubungi Tribunkaltim.co, Kamis (12/1/2016) pukul 12.30 wita mengatakan, ada beberapa poin yang pihaknya peroleh dari pertemuan dengan Assisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir KemenPAN RB.
Pertama, KemenPAN RB dan Kemendagri saat ini sedang melakukan harmonisasi dua aturan yang dianggap berbeda dalam pijakan pengisian jabatan.
Kedua, aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 dengan Undang0undang ASN Tahun 2015 juncto 3316 tentang Kemenpan nomor 13 tahun 2014.
Ketiga, langkah implementasinya bagi pejabat yang terkena damapak dari pemekaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akibat perubahan apakah itu pemecahan atau penggabungan organisasi baru, maka pemberlakuannya dengan PP nomor 18 tersebut.
Dinas yang tidak berubah dapat dikukuhkan atau dilantik kembali, struktur yang berubah nomenklaturnya tapi tupoksinya masih sama maka bisa dikukuhkan kembali.
Bagi struktur yang dipecah atau gabung jika penyetaraan sudah habis, bisa lewat job fit. Maka akan di cari lewat mekanisme yg sdh diatur. Jika dua hal tersebut sudah dilakukan dan posisi sudah habis dan ada pejabat yang belum dapat posisi lewat seleksi atau tidak dapat di turunkan.
Keempat, Bagi jabatan tinggi sudah berakhir dan bukan dampak dari pemekaran OPD sesuai PP nomor 18, maka tidak berlaku mekanisme penempatannya dengan prinsip pengukuhan
Kelima, Masa jabatan sekda Balikpapan sudah berakhir dan tidak ada hubungannya dgn PP 18 akibat pemekaran, maka HARUS mengacu ke Undang-undang nomor 5 dan perkemenpan RB nomor 13 tahun 2014 . harus di lelang jabatan tersebut dan seleksi.
"Sampai di sini tugas kami selesai secara fungsi pengawasan dan selanjutnya saya akan buat laporan ke pimpinan sebagi kesimpulan komisi I," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim