DPRD Setuju Dana Partisipasi Sekolah

Rencana diberlakukannya pungutan dana partisipasi di sekolah setingkat SD dan SMP masih minim kajian. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ida Prahastuty. Menurutnya, wacana tersebut perlu proses dengan melibatkan beberapa pihak. Bukan hanya Dinas Pendidikan (Disdik Balikpapan).

“Anggaran pendidikan untuk SD dan SMP kan selama ini memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Bukannya DPRD skeptis dengan wacana partisipasi orangtua itu. Tetapi, sepanjang itu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, saya kira mungkin bisa saja dijalankan,” katanya kepada Kaltim Post, kemarin (14/1).

Namun hingga saat ini, terang dia, regulasi yang mengatur dana partisipasi masih digodok di Kemendikbud. Sehingga, daerah diminta jangan mendahului. Kemudian, sebelum kebijakan itu diterapkan, dia meminta pemkot melakukan percobaan terlebih dulu dengan mempertimbangkan banyak aspek. Dikarenakan, dalam APBD beberapa tahun terakhir, alokasi pendidikan sebesar 20 persen tak pernah absen.

“Jadi, kita lihat dulu nanti pungutannya seperti apa. Apa saja yang boleh diambil, besaran iurannya berapa, serta bentuk partisipasinya bagaimana wujudnya. Itu yang perlu diperhatikan. Jangan sampai nantinya malah menimbulkan masalah,” ujarnya. Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, sebelum wacana tersebut diterapkan, pemkot diminta tetap berkomitmen jika pembiayaan SD dan SMP adalah tanggung jawab pemerintah.

Sesuai dalam UU 23/2014, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. “Sekolah-sekolah ini sudah di-warning dengan keras agar jangan sampai mengambil pungutan ataupun meminta partisipasi kepada orangtua murid. Orangtua dipersilakan melaporkan jika ada temuan seperti itu,” pintanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Muhaimin, mengatakan saat ini ada Perda Pendidikan dari Provinsi yang menyatakan bahwa diperbolehkan adanya partisipasi orangtua. Namun saat ini, masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam Pergub nanti, akan diatur seperti apa bentuk dan besaran nilai yang diperkenankan diambil dari partisipasi orangtua.

“Perda Pendidikan Provinsi hanya memasukkan dalam satu pasal bahwa kegiatan pendidikan itu boleh dengan partisipasi orangtua. Sehingga, nanti ketentuannya seperti apa jumlahnya serta cara memperolehnya bagaimana. Nanti akan dijabarkan semuanya dalam Pergub,” ungkapnya.

Selain itu, Disdikbud juga masih belum melaksanakan karena menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait partisipasi orangtua tersebut. Dirinya mengatakan, jangan sampai partisipasi orangtua ini yang nanti, tujuan awalnya hanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu biaya pendidikan anak-anak malah masuk indikasi kategori pungutan liar (pungli).

“Kami masih belum tahu apakah nanti hal ini akan dimasukkan ke Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Kota Balikpapan apa tidak. Jika memang nanti dalam peraturan menteri yang dikeluarkan mengatakan diperkenankan ada partisipasi orangtua untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) itu tentu harus dipayungi oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) juga,” terangnya.

Muhaimin juga mengatakan, saat ini pihaknya juga akan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang ada. Hal ini dikarenakan ada perubahan dalam hal pengelolaan SMA/SMK yang kewenangannya sudah di tangan provinsi. Sehingga, secara otomatis tanggung jawabnya dihilangkan dari Disdikbud. Selain itu, pihaknya akan menambahkan bidang kebudayaan, mengingat saat ini sudah menjadi kewenangannya.

“Rencananya akan kita ajukan tahun ini. Karena Perda kita yang sesuai dengan implementasi dari UU 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan belum ditindaklanjuti provinsi. Pihak provinsi baru mengesahkannya akhir tahun lalu, sehingga kita akan menyesuaikan,” pungkasnya. (*/iyo/riz/k15

Sumber: Kaltim Post

Rencana diberlakukannya pungutan dana partisipasi di sekolah setingkat SD dan SMP masih minim kajian. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ida Prahastuty. Menurutnya, wacana tersebut perlu proses dengan melibatkan beberapa pihak. Bukan hanya Dinas Pendidikan (Disdik Balikpapan).

“Anggaran pendidikan untuk SD dan SMP kan selama ini memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Bukannya DPRD skeptis dengan wacana partisipasi orangtua itu. Tetapi, sepanjang itu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, saya kira mungkin bisa saja dijalankan,” katanya kepada Kaltim Post, kemarin (14/1).

Namun hingga saat ini, terang dia, regulasi yang mengatur dana partisipasi masih digodok di Kemendikbud. Sehingga, daerah diminta jangan mendahului. Kemudian, sebelum kebijakan itu diterapkan, dia meminta pemkot melakukan percobaan terlebih dulu dengan mempertimbangkan banyak aspek. Dikarenakan, dalam APBD beberapa tahun terakhir, alokasi pendidikan sebesar 20 persen tak pernah absen.

“Jadi, kita lihat dulu nanti pungutannya seperti apa. Apa saja yang boleh diambil, besaran iurannya berapa, serta bentuk partisipasinya bagaimana wujudnya. Itu yang perlu diperhatikan. Jangan sampai nantinya malah menimbulkan masalah,” ujarnya. Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, sebelum wacana tersebut diterapkan, pemkot diminta tetap berkomitmen jika pembiayaan SD dan SMP adalah tanggung jawab pemerintah.

Sesuai dalam UU 23/2014, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. “Sekolah-sekolah ini sudah di-warning dengan keras agar jangan sampai mengambil pungutan ataupun meminta partisipasi kepada orangtua murid. Orangtua dipersilakan melaporkan jika ada temuan seperti itu,” pintanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Muhaimin, mengatakan saat ini ada Perda Pendidikan dari Provinsi yang menyatakan bahwa diperbolehkan adanya partisipasi orangtua. Namun saat ini, masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam Pergub nanti, akan diatur seperti apa bentuk dan besaran nilai yang diperkenankan diambil dari partisipasi orangtua.

“Perda Pendidikan Provinsi hanya memasukkan dalam satu pasal bahwa kegiatan pendidikan itu boleh dengan partisipasi orangtua. Sehingga, nanti ketentuannya seperti apa jumlahnya serta cara memperolehnya bagaimana. Nanti akan dijabarkan semuanya dalam Pergub,” ungkapnya.

Selain itu, Disdikbud juga masih belum melaksanakan karena menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait partisipasi orangtua tersebut. Dirinya mengatakan, jangan sampai partisipasi orangtua ini yang nanti, tujuan awalnya hanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu biaya pendidikan anak-anak malah masuk indikasi kategori pungutan liar (pungli).

“Kami masih belum tahu apakah nanti hal ini akan dimasukkan ke Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Kota Balikpapan apa tidak. Jika memang nanti dalam peraturan menteri yang dikeluarkan mengatakan diperkenankan ada partisipasi orangtua untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) itu tentu harus dipayungi oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) juga,” terangnya.

Muhaimin juga mengatakan, saat ini pihaknya juga akan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang ada. Hal ini dikarenakan ada perubahan dalam hal pengelolaan SMA/SMK yang kewenangannya sudah di tangan provinsi. Sehingga, secara otomatis tanggung jawabnya dihilangkan dari Disdikbud. Selain itu, pihaknya akan menambahkan bidang kebudayaan, mengingat saat ini sudah menjadi kewenangannya.

“Rencananya akan kita ajukan tahun ini. Karena Perda kita yang sesuai dengan implementasi dari UU 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan belum ditindaklanjuti provinsi. Pihak provinsi baru mengesahkannya akhir tahun lalu, sehingga kita akan menyesuaikan,” pungkasnya. (*/iyo/riz/k15

Sumber: Kaltim Post