Masih Ada Truk Beroperasi di Luar Jam Edar

DPRD Sesalkan Lemahnya Pengawasan Dishub dan Polisi

BALIKPAPAN – DPRD meminta Dinas Perhubungan bersama Kepolisian mengawal pelaksanaan Perwali tentang jam operasional kendaraan berat yang belum lama ini direvisi.
Revisi Perwali ini menjawab berbagai keluhan atas terulangnya kecelakaan yang terjadi pada turunan atau tanjakan Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara.
Dari realitas yang ada, kawasan jalan utama termasuk Muara Rapak masih banyak kendaraan truk berat yang melintas dari waktu yang telah dilarang.
Selasa lalu, pukul 09.10 Wita, terlihat truk pengangkut kontainer dari arah Samarinda melintasi turunan Rapak menuju arah Pelabuhan Semayang tanpa pengawasan petugas lalu lintas. Bahkan, kendaraan tersebut tidak dilengkapi pelat nomor polisi dari sisi belakang.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Tohari Azis, menyayangkan hal itu jika benar masih terjadi. Politikus PDI Perjuangan ini mendesak Dishub, Satpol PP dan Polantas, agar aktif melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi kendaraan yang melanggar jam edar.
“Petugas harus mengawasi kendaraan berat, itu kan tanggung jawabnya. Jangan sampai terjadi insiden lagi di turunan Rapak itu,” desak Thohari, kemarin.
Agar lebih dipahami masyarakat, terutama pengguna jalan dan pengusaha angkutan berat atau truk, pemkot harus lebih banyak melakukan sosialisasi Perwali yang baru supaya dapat mematuhi aturan dalam melintasi jalan kota. Ini dimaksudkan agar kejadian kecelakaan di turunan Rapak, jangan sampai terulang kembali.
“Sosialisasi itu bisa melalui media atau langsung ke perusahaan-perusahaan dan juga melalui surat edaran bahwasannya ada revisi Perwali tentang perubahan jam edar kendaraan angkutan besar,” ucapnya.
Dia menyesalkan lolosnya kendaraan bermuatan berat yang masih bebas melintasi turunan Rapak. “Nanti saya akan tegur Dishub atas kejadian ini. Saya coba telepon dia,” tandasnya.
Diketahui, Perwali tentang jam edar angkutan melarang semua kendaraan berat yang biasanya diperbolehkan beroperasi pada hari libur, kembali dibatasi. Seluruh kendaraan berat baik itu berbobot 20 feet maupun 40 feet, hanya dapat beroperasi pada pukul 22.00 Wita-06.00 Wita setiap harinya.
Dalam Perwali tersebut juga mengatur jenis kendaraan besar. Selain truk tronton, juga mengatur truk mixer pengangkut beton cor atau truk molen, yang sebelumnya tidak diatur dalam Perwali 33/2009. (din)

 

Sumber: Koran Kaltim