DPRD Siap Bahas 29 Raperda Baru

Program pembentukan Perda Balikpapan tahun 2017 menetapkan 29 Raperda yang menjadi prioritas pembahasan bersama DPRD dengan pemerintah kota. Dari 29 Raperda itu, inisiatif DPRD sebanyak 15 buah dan Pemerintah kota sebanyak 14 buah.
Plt Sekretaris DPRD, Sukaryanto menjelaskan 15 Raperda inisiatif dewan yakni Raperda penataan dan pembinaan PKL, Raperda penyelenggaraan usaha Perindustrian dan Perdagangan, Raperda pengelolaan tempat parkir, Raperda penataan toko modern dan pembinaan koperasi usaha kecil dan menengah, Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda perlindungan tenaga kerja wanita, Raperda pemberantasan narkoba, Raperda perlindungan dan pengaturan pembantu rumah tangga, Raperda pengentasan pengemis dan anak jalanan, Raperda ruang terbuka hijau, Raperda perlindungan dan pengelolaan kawasan Waduk Manggar, Raperda penanggulangan konflik sosial, Raperda eksistensi kepemilikan tanah dan topografi, Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana dan Raperda Ketenagakerjaan dan kemiskinan.
Sedangkan 14 Raperda inisiatif pemkot yakni, Raperda tentang KSTR, Raperda tentang ketertiban umum, Raperda tentang rencana detail tata ruang, Raperda tentang APBD Kota Balikpapan tahun 2018 , Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2016, Raperda tentang perubahan APBD tahun APBD 2017 , Raperda tentang perusahaan daerah, Raperda tentang pembentukan bank perkreditan rakyat kota Balikpapan tahun 2016, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Balikpapan, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang kelembagaan, Raperda tentang pajak daerah dan Raperda tentang transportasi.
Sukaryanto berharap 29 Raperda tersebut semuanya bisa disahkan karena jumlah yang masuk dalam Prolegda tidak terlalu banyak. “29 Raperda itu saya rasa itu tidak banyak. Raperda itu sifat rutin seperti LKP, APBD, APBD perubahan itukan rutin. Ini sudah kesepakatan DPRD dan pemerintah kota yang akan dibahas tahun 2017,” katanya.
Dari 29 Raperda, nanti oleh Badan Pembentukan Raperda DPRD akan melihat kembali mana saja Raperda yang dinilai perioritas dan betul-betul disahkan dan ditetapkan pada 2017 ini. “Mana yang dinilai penting untuk masyarakat nah ini yang akan didahulukan,” tandasnya.
Sementara itu, menyinggung Raperda tahun 2016 lalu sebanyak 40 Raperda. Namun belum separuhnya ditetapkan. Hal ini dinilai karena melihat pada prioritas dan waktu pembahasan bersama. “Nanti akan banyak Raperda yang ditetapkan di 2017 ini,” ucapnya. “Tentu nanti akan ada kesepakatan bersama. Di sanakan namanya tim legislasi,” sambungnya. (din)


Sumber: Koran Kaltim