Satpol PP Segera Bongkar Lapak Pedagang Pandansari

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan sudah memberikan surat pemberitahuan tahap akhir kepada 21 pedagang yang berada di Pasar Pandasari untuk segera membongkar lapaknya.
Hal itu tersebut berdasarkan sudah diterimanya surat rekomendasi dari Pansus Pengamanan Aset Negara dari DPRD Kota Balikpapan.
Kasatpol PP Balikpapan AKBP Freddy Pasaribu mengungkapkan para pedagang kawasan Pasar Pandasari Balikpapan Barat tersebut sudah melalui tahapan. “Sekarang tahap peringatan terakhir. Sudah diterima (surat pemberitahuan pembongkaran,Red) harapan para pedagang bisa membongkar sendiri lapaknya ada sekitar 21 pedagang yang diberi surat peringatan,”ujarnya, Rabu (18/1).
Dia menegaskan pelaksaan pembongkaran dilaksanakan pada Januari ini. “Sudah dilakukan sesuai tahapan. Secepatnya akan dilakukan pembongkaran. Kita berharap membongkar sendiri intinya sebelumnya kami memberikan batas waktu selama seminggu kita harap bisa membongkar sendiri,”katanya.
Kendati demikian, Freddy enggan membeberkan teknis pembongkaran lapak yang berdiri di tanah aset negara tersebut. “Kita yang akan bongkar bangunan milik pemerintah, untuk yang lainnya silakan pemilik lapak yang membongkar sendiri,”tandasnya. (yud)


Sumber: Koran Kaltim