Kontrak BOT Diadendum, Jadinya Bisa Dapat Rp2,5 M

 Pengelolaan aset Pemkot yang dikerjasamakan kepada swasta melalui sistem BOT (Build Operated Tranfer), menjadi salah satu catatan BPK terhadap LHP APBD 2016 lalu. Terutama, menyangkut besaran dana kontribusi kepada daerah, dan mengenai denda bagi pihak swasta yang terlambat membayarkan dan kontribusi.
Saat ini ada 5 aset Pemkot yang di BOT-kan yakni tiga pusat perbelanjaan seperti Plaza Kebun Sayur, Muara Rapak, dan Pasar Baru Balcony serta dua hotel yakni Ibis dan Novotel.
Jika dilakukan perubahan perjanjian (adendum), diharapkan akan menambah PAD kota Balikpapan. Selama ini dari lima aset yang dikelola pihak ketiga menghasilkan Rp1,6 miliar.
Ketua Panja Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) 2016, Ali Munsyir memperkirakan, peningkatan kontribusi kerjasama aset BOT dapat meningkat menjadi Rp2,5 miliar per tahun. “Kalau Rp5 miliar sepertinya tidak bisa. Karena bukan apa-apa, kondisi ekonomi itu kan bergerak di retail dan hotel. Hotel berkaca pada okupansi hotel dalam 1-2 tahun, bisa kita nilai. Dia naik atau tidak. Kalau naik, bisa kita naikkan. Tapi kalau stagnan, kita kan bisa memblenggu usaha dia,” tandasnya.
“Kalau pusat perbelanjaan kita lihat lagi inflasinya, pendapatan dia. Karena disana itu Balcony itu banyak juga tunggakan pedagang. Jadi kita harus melihat itu semua tidak serta merta. Jangan lupa ini aset kita,” sambungnya.
Menurutnya, perubahan besaran kontribusi memungkinkan dilakukan dengan perubahan kontrak kerja sama. “Itu bisa. Kalau kontribusi bisa ditingkatkan, bisa juga kemungkinan diturunkan. Kalau kita panja belum menarik kesimpulan, kita akan kementerian. Kalau menurut saya, perjanjian direvisi saja,” ujarnya.
“Kontribusi ini tidak ada ikatan karena dia membangun misalnya Plaza Rapak Rp76 miliar, Balcony Rp122 miliar. Itu kan investasi swasta, kita nanti akan menerima bangunan kan. Artinya keuntungan yang diperoleh ada bangunan itu, kita kelola setelah berkelanjutan. Pengelolaan bisa diperpanjang tapi itu pun hanya 5 tahun tidak dalam jangka waktu sama,” sambungnya.
Panja yang dibentuk pada 16 Desember 2016, ini bakal berakhir masa kerjanya 14 Februari 2017. Kontribusi pihak ketiga melalui sistem perjanjian bangun guna serah atau build operate and transfer (BOT), memang menjadi perhatian khusus. (din)


Sumber: Koran Kaltim