Cegah Pungli, Disdikbud Susun Standar Biaya Pendidikan

Balikpapan, Diskominfo – Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sedang menyusun standar minimal kebutuhan siswa pertahun yang akan menjadi acuan besaran biaya pendidikan pada tahun ajaran 2017/2018. Penyusunan ini dilakukan oleh pihak sekolah dengan mengacu pada standar pembiayaan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2009.

Muhaimin, Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan mengatakan dalam standar ini akan disebutkan besaran biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh satu orang siswa untuk menempuh pendidikan dalam satu tahun ajaran. Dalam penyusunannya akan disebutkan besaran biaya yang dibebankan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Pemerintah Daerah.

“Jadi berdasarkan perhitungan standar biaya tersebut, akan dikurangi dengan kewajiban pemerintah, selisih dari indeks tersebut akan dikomunikasikan kepada komite sekolah untuk dapat dibebankan kepada orang tua siswa,” papar Muhaimin, saat dihubungi Diskominfo Kamis siang (2/2).

Muhaimin memastikan biaya standar pendidikan untuk jenjang SD dan SMP besarnya sama, namun yang menjadi pembedanya adalah biaya ekstrakurikuler unggulan yang tidak dimiliki oleh sekolah lain.

“Ada sekolah yang memiliki prestasi unggulan, seperti SMP 1 memiliki ekskul marchingband, nah itu diluar standar indeks yang ditetapkan, sehingga nantinya ada kesepakatan tersendiri antara orang tua dan komite dengan pengurus ekstrakurikuler,” paparnya.

Penyusunan standar biaya pendidikan ini dilaksanakan sebagai upaya transparansi pengelolaan biaya pendidikan di Kota Balikpapan dan mencegah terjadinya pungutan liar diluar ketentuan. “Keputusan ini harus disepakati di awal tahun ajaran, sehingga nantinya tidak ada lagi pungutan-pungutan baru diluar standar biaya pendidikan tersebut,” lanjutnya.

Meskipun dalam perhitungan standar biaya ini terdapat selisih yang akan dibebankan oleh orang tua siswa, namun hal tersebut dikecualikan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. “Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah disebutkan bahwa gakin tidak boleh membayar selisih ini,” lanjutnya. (Diskominfo/mgm)