Gratis 1 Bulan, Gedung Klandasan dibuka 9 Februari 2017

Balikpapan, Diskominfo - Warga Kota Balikpapan dapat segera memanfaatkan Gedung Parkir Klandasan. Fasilitas milik Pemerintah Kota Balikpapan ini akan diresmikan oleh Wali Kota Balikpapan pada Kamis (9/02/17).

Peresmian bangunan yang bernama Gedung Klandasan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk memeriahkan HUT Ke-120 Kota Balikpapan. Operasional bangunan ini tentu sangat dinantikan oleh warga sebagai salah satu fasilitas perhubungan di kawasan Jalan Jend. Sudirman, yang merupakan Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Dengan beroperasinya bangunan ini, diharapkan penataan parkir di kawasan ini semakin baik sehingga dapat melancarkan arus lalu lintas.

 “Dengan beroperasinya gedung ini maka masyarakat diharapkan tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalur KTL, dan memarkirkan kendaraannya di gedung ini,” ungkap Sudirman Djayaleksana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Selasa pagi (7/02/17).

Gedung Klandasan yang berada di lahan Eks Gedung Nasional Klandasan ini rencananya akan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WITA. Sebagai tahap perkenalan, Pemerintah Kota Balikpapan akan menggratiskan biaya parkir selama satu bulan, terhitung mulai 9 Februari 2017 sampai dengan 9 Maret 2017.

“Setelah masa perkenalan selesai, nantinya masyarakat akan dikenakan tarif parkir sesuai dengan Perda Retribusi yang berlaku,” kata Sudirman.

Sejumalah undangan dipastikan akan hadir pada saat peresmian Gedung Klandasan, diantaranya adalah Ketua DPRD Kota Balikpapan beserta unsur Pimpinan DPRD Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Balikpapan, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, beserta undangan lainnya.

“Acara akan digelar pada kamis siang sekitar pukul 13.30 WITA,” terang Sudirman

Sudirman menjelaskan setelah gedung ini diresmikan oleh Wali Kota Balikpapan, pengelolaan gedung ini nantinya akan diserahkan kepada 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan dan Perawatan Pemeliharaan Gedung Kantor Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum, dan UPT Bidang Parkir Dinas Perhubungan.

“UPT yang di DPU sebagai pelaksana teknis pemeliharaan gedung, sedangkan UPT yang dikita (Dishub,Red) akan menangani operasional parkirnya,” jelas Sudirman. (mgm)