Mobil Keliling Disdukcapil Mudahkan Masyarakat Mengurus Dokumen Kependudukan

Balikpapan, Diskominfo – Untuk memudahkan pelayanan kependudukan pencatatan sipil bagi masyarakat Kota Balikpapan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan meluncurkan mobil pelayanan keliling. Peluncuran mobil pelayanan keliling tersebut dilaksanakan bertepatan dengan HUT ke-120 tahun Kota Balikpapan, Jumat (10/2/2017) di Dome.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melakukan peresmian pelayanan mobil keliling, didampingi oleh Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Chairil Anwar. Rencananya mobil pelayanan keliling tersebut akan mulai aktif beroperasi pada Senin (13/2/2017).

Mobil pelayanan keliling ini akan beroperasi empat hari dalam seminggu secara bergiliran pada empat titik layanan yakni di Kecamatan Balikpapan Timur setiap hari Senin, Kecamatan Balikpapan Barat hari Selasa, Kelurahan Kariangau hari Rabu, dan Kelurahan Karang Joang  hari Kamis.

“Waktu pelayanan mobil keliling ini mulai pukul 09.00 hingga 13.00 wita, apabila pada hari tersebut libur pada titik layanan yang telah dijadwalkan, maka pelayanan akan dilanjutkan pada minggu selanjutnya pada hari yang sama,” jelas Chairil Anwar.

Berbagai pelayanan dapat dilakukan di mobil keliling tersebut yakni; perubahan Kartu Keluarga (KK), surat pindah keluar daerah, kedatangan (surat pindah dari luar daerah), kartu domisili tempat tinggal, akta kelahiran (umum dan terlambat), serta akta kematian.

“Semua pelayanan ini gratis, dan tidak melihat domisili dari pemohon sehingga masyarakat Balikpapan dari tempat tinggal manapun dapat datang ke titik layanan mobil keliling ini,” jelas Chairil Anwar.

Menurut Chairil Anwar waktu penyelesaian berkas adalah satu minggu terhitung sejak berkas masuk dan akan selesai di hari yang sama pada minggu selanjutnya. “Asalkan berkas lengkap dan tidak bermasalah maka akan dilayani di mobil layanan keliling, namun bila tidak lengkap atau bermasalah maka akan diarahkan ke kantor Disdukcapil,” jelas Chairil Anwar.  (Diskominfo/Met)