Dewan Sebut Dishub Selalu Kecolongan

Lakalantas Turunan Simpang Muara Rapak


Kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang sering terjadi di turunan simpang traffick light (TL) Muara Rapak kembali mendapat sorotan anggota legislatif. Bahkan, wakil rakyat mengaku akan memanggil pihak Dinas Perhubungan (Dishub) terkait lakalantas tersebut, termasuk larangan jam edar kendaraan alat berat.

“Kami akan meminta pertanggung jawaban Dishub karena dianggap lalai melaksanakan revisi perwali terkait jam operasional kendaraan berat,” Kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurutnya, Dishub sering kecolongan sehingga di turunan simpang TL Muara Rapak ini sering terjadi lakalantas.

"Saya kira sudah ada regulasi yang mengatur tentang jam operasional. Kalau memang kecolongan lagi maka kami akan memanggil kembali Dishub untuk meminta pertanggung jawaban mereka karena sudah banyak korban,” akunya.

Ia juga merasa heran karena lakalantas juga terjadi di saat jam larangan operasional alat berat.

“Kenapa terus kecolongan. Siapa yang bertugas. Kalau memang ada kelalaian saya kira segera diberikan sanksi," tandas politisi Partai Gerindra ini.

Sabaruddin menilai revisi perwali terkait jam operasional kendaraan alat berat seharusnya lebih efektif lantaran hasil revisi berkaca pada lakalantas yang sering terjadi. sebelumnya.

“Saya kira pengawasan lemah selalu menjadi alasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Dishub Balikpapan mengaku tidak tinggal diam terhadap lakalantas yang sering terjadi di turunan Muara Rapak depan mal Plaza Rapak. Lakalantas yang disebabkan truk kontainer ini telah menyebabkan korban jiwa. Menurut Kadishub Sudirman Djayaleksana, pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota (Perwali) jam operasional kendaraan alat berat di wilayah Balikpapan. Saat ini proses revisi telah diserahkan kepada bagian hukum sehingga tinggal menunggu disahkan oleh Wali Kota Rizal Effendi.

“Kami telah mengajukan revisi perwali tersebut dan sudah memasukkannya di Bagian Hukum,” ujar Dirman sapaan akrab Sudirman Djayaleksana.

Ia mengungkapkan revisi perwali tersebut akan diterbitkan wali kota.

"Saya rasa segera turun. Soalnya saya sudah tanda tangan dan telah diserahkan ke bagian hukum," kata Dirman.

Ia mengungkapkan apabila revisi perwali tersebut telah terbit maka aturannya segera berlaku. Nantinya dalam revisi perwali tersebut akan diatur kembali jam operasional truk alat berat. Sebelumnya jam operasional kendaraan berat berlaku pada hari kerja. Namun kali ini berlaku setiap hari tanpa pengecualian.

"Jadi dalam perwali tersebut kalau dulu ada pengecualian hari libur boleh beroperasi. Tapi kali ini tidak. Semua sama tanpa pengecualian. Tak hanya itu, nanti kami juga akan hitung spesifikasi kendaraannya, tonasenya, bahkan mobil molen atau ready mix juga akan dilarang," tandasnya.

Untuk diketahui waktu edar alat berat sesuai peraturan wali kota nomor 33 tahun 2009 tentang jam operasional kendaraan berat di dalam kota.Selama ini dalam peraturan hanya membatasi jam operasional pada pagi hari mulai pukul 06.00 wita hingga 21.00 wita untuk kendaraan kapasitas 40 feet.

Pukul 06.00 wita sampai 09.30 wita dan pukul 15.00 wita hingga 18.00 wita kecuali hari libur.

Di luar waktu yang telah ditentukan kendaraan berkapasitas besar bebas berkeliaran di jalan kota. (vie)

 

Sumber: Balikpapan Pos