Permudah Wajib Pajak Daerah, BPPDRD Kembangkan e_SPTPD

Balikpapan, Diskominfo – Dalam rangka memberikan kemudahan wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan telah mengembangkan Sistem Pelaporan Pajak Daerah Online (e_SPTPD).

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan e_SPTPD merupakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak daerah untuk melaporkan kewajiban pajaknya (self assessment) secara online menggunakan komputer, laptop, tablet atau telepon pintar.

“Sistem ini telah terkoneksi langsung dengan Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPAD)”, papar Noor, Rabu pagi (8/03/17).

Untuk pelaporan pajak daerah melalui e_SPTPD, dijelaskan oleh Noor, wajib pajak self assessment mengaksesnya melalui aplikasi di esptpd.balikpapan.go.id Sementara User Id dan Password dapat diperoleh melalui administrator sistem ini dengan mengirimkan surat elektronik di esptpd.balikpapan@gmail.com .

“Setelah mendapat User Id dan password wajib pajak dapat mengisi data pelaporan sesuai dengan petunjuk pada aplikasi,” lanjut Noor.

Noor menjelaskan informasi lebih lanjut terkait e_SPTPD wajib pajak dapat menghubungi surat elektronik administrator system ini atau mengunduh Petunjuk Sistem Pelaporan Pajak Daerah Online melalui laman www.balikpapan.go.id dan dispenda.balikpapan.go.id. (Diskominfo/mgm)