145 Koperasi Di Balikpapan Dibubarkan

Balikpapan, Diskominfo – Sebanyak 145 koperasi di Balikpapan yang tidak aktif telah dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri dan UKM Koperasi Nomor : 114/Kep/M/KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran Koperasi.
“Dalam rangka penertiban koperasi di seluruh Indonesia khususnya Kota Balikpapan, maka perlu dilakukan pendataan dan penataan terhadap koperasi yang aktif dan tidak aktif, hal ini dilihat dari aspek kelembagaan ,organisasi maupun usahanya,” Jelas Doortje Marpaung selaku Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan. Menurutnya yang dimaksud dengan koperasi yang tidak aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tiga tahun berturut-turut dan tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud sehingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena di Kota Balikpapan terdapat 145 koperasi yang termasuk dalam daftar koperasi yang telah dibubarkan, maka Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan telah melakukan survey revitalisasi koperasi ke lapangan, selain itu kami juga telah membuat surat pengumuman kepada kelurahan dan kecamatan se-Kota Balikpapan terkait hal ini,” jelas Doortje Marpaung.
Menurutnya, pembubaran koperasi tidak aktif dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program reformasi koperasi secara total, khususnya terkait dengan rehabilitasi koperasi. “Adapun tujuan dari dikeluarkannya keputusan pembubaran koperasi adalah dalam rangka pendataan dan penataan koperasi sehingga diperoleh data koperasi yang lebih akurat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga koperasi lebih berkualitas secara nasional,” jelasnya.
Doortje menjelaskan bila dalam lampiran keputusan pembubaran koperasi terdapat koperasi yang keberatan terhadap keputusan dimaksud, maka pengajuan keberatan dapat disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM Cq.Deputi Bidang Kelembagaan atau Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan.
“Batas waktu pengajuan keberatan Adapun paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan pembubaran koperasi ditetapkan,” ujar Doortje Marpaung.
Lebih lanjut Ia menjelaskan apabila dalam lampiran keputusan menteri koperasi UKM tentang pembubaran koperasi terdapat nama-nama koperasi yang masih mempunyai permasalahan hukum, maka keputusan ini tidak berlaku bagi koperasi yang bersangkutan.
“Sedangkan bagi koperasi yang dibubarkan berdasarkan keputusan Menteri Koperasi dan UKM namun masih mempunyai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi diluar dari permasalahan hukum maka penyelesaianya menjadi tanggung jawab koperasi yang bersangkutan,” tegas Doortje.
Untuk daftar koperasi yang telah dibubarkan dapat dilihat disini

(Diskominfo/met)