Go Car Berhenti Beroperasi

Balikpapan, Diskominfo – Untuk menjaga kota Balikpapan agar tetap kondusif, jajaran Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan Polresta Balikpapan menggelar rapat koordinasi bersama pihak penyelenggara aplikasi gocar Perwakilan Kota Balikpapan terkait rencana unjuk rasa supir Angkutan Kota yang memprotes kehadiran layanan taksi online.

Rapat yang dipimpin oleh Kapolres Balikpapan AKBP Jefri Dian Juniarta ini dihadiri oleh Wakapolres Balikpapan Yolanda Evelyn Sebayang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, beserta perwakilan dari Go-Car Balikpapan dan Jakarta.

Pada rapat tersebut, Kapolres Balikpapan AKBP Jefri Dian Juniarta memerintahkan kepada manajemen Go-car Balikpapan agar menghentikan kegiatan operasional taksi online Go-car terhitung pada jumat malam (10/3) hari ini.

Penghentian operasional ini dilaksanakan hingga Penyelenggara layanan taksi online ini melengkapi perizinan sesuai dengan Permenhub Nomor 32 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Kepolres menambahkan pihak kepolisian akan menindak dengan tegas jika masih terdapat armada taksi online Go-Car yang masih beroperasi.

"Hal tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Balikpapan," ungkap Kapolres Jumat (10/3).

Selain menghentikan operasional Go-Car, terdapat beberapa kesepakatan yang ditawarkan oleh manajemen Go-Car, yakni adanya kerjasama manajemen Go-Car dengan taksi konvensional yang ada di Kota Balikpapan. Sosialisasi kerjasama tersebut akan difasilitasi oleh Polresta Balikpapan bersama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan pada Rabu pekan depan (15/3).

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan penghentian operasional ini hanya berlaku bagi taksi online Go-Car. "untuk ojek online (go-jek) masih tetap beroperasi," kata Kadishub.

Rapat dengan manajemen Go-Car tersebut di hadiri juga oleh seluruh perwakilan angkutan dan taxi
diantaranya Kokapura, Pemerhati Kota Balikpapan, FKPKB, Forkopad, dan Aspentarindo.

Berdasarkan keputusan tersebut Kapolres menegaskan bahwa unjuk rasa angkutan kota dan taksi yang rencananya dilaksanakan pada senin ( 13/3 ) ditiadakan. (Diskominfo/Rio)