Pajak Berwawasan Lingkungan

Balikpapan, Diskominfo – Pemerintah Kota Balikpapan berupaya mengawasi penggunaan air tanah sebagai bagian untuk menjaga ekosistem. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak penggunaan air tanah yang tidak terpantau yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penurunan muka tanah akibat adanya ruang kosong dalam tanah.

“Kita tidak ingin Balikpapan seperti kota-kota besar yang level permukaan tanahnya turun,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suryanto melalui Elysabeth L. Toruan, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Kamis pagi (6/4/17).

Salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian penggunaan air tanah di Kota Balikpapan adalah dengan kewajiban pengurusan izin lingkungan dan pemetaan titik-titik sumur air tanah. Selain itu, pengguna air tanah jg berkewajiban membayarkan pajak atas penggunaan air tanah yang bersifat komersial, seperti aktivitas usaha restoran, perhotelan, tempat hiburan, dan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah.

“Sedangkan untuk kebutuhan rumah tangga tidak dibebani pajak ini,” kata Elysabeth.

Lebih lanjut Elisabeth mengatakan besaran pajak air tanah adalah 20% dari Nilai Perolehan Air (NPA). Perhitungan NPA ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1451K/10/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.

“Jadi perhitungannya berdasarkan Volume produksi yakni jumlah penggunaan air tanah dikalikan dengan harga dasar air berdasarkan jenis kegiatan yang terbagi atas 5 jenis, yakni Non Niaga, Niaga Kecil, Industri Kecil, Niaga Besar, Industri Besar. Nah nilai ini kemudian dikalikan 20% sebagai pajak air tanah yang kemudian disetorkan kepada BPPDRD,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Muhammad Noor melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Sillvia Rahmadina menuturkan Pemerintah Kota Balikpapan berupaya memaksimalkan pendapatan dari pajak air tanah melalui kegiatan pemetaan wajib pajak dan calon wajib pajak yang diprediksi menggunakan air tanah untuk aktivitasnya.

“Pemetaan ini dilaksanakan bersama tim dari DLH yang berwenang dalam penghitungan NPA sbg dasar penetapan besaran pajak daerahnya seperti yang kami lakukan pada hari ini hingga besok,” ungkap Silvi, Kamis pagi (6/4/17).

Dalam kegiatan pemetaan potensi pajak air tanah ini, tim BPPDRD dan DLH mengunjungi 35 lokasi yang diprioritaskan pada tahap 1 ini merupakan wajib pajak dan calon wajib pajak air tanah di Balikpapan. “Lokasinya tersebar di Jalan Jend Sudirman, MT Haryono, A Yani, dan Mulawarman serta daerah Karang Joang dan Kariangau,” lanjut Silvi.

Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan target penerimaan pajak air tanah pada APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 4,5 Milyar. “Target tersebut kita tetapkan berdasarkan kajian potensi pajak air tanah di Kota Balikpapan,” papar Silvi.

Silvi berharap kegiatan intensifikasi penerimaan pajak dapat mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa melupakan aspek lingkungan.

“Bisa dibilang pajak air tanah ini sebagai pajak yang berwawasan lingkungan, kita harap penggunaan air tanah di Balikpapan dapat terkontrol, semua masyarakat tertib menggunakan air tanah, dan tertib membayar pajaknya,”pungkas Silvi. (Diskominfo/mgm)