Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemkot Balikpapan Kerjasama Dengan Ditjen Pajak

Balikpapan, Diskominfo - Pemerintah Kota Balikpapan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara menandatangani nota kesepakatan untuk optimalisasi penerimaan pajak. Kedua belah pihak melakukan penandatanganan nota kesepakatan tersebut  pada Rabu (3/5) di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kaltimra Balikpapan.

Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, peningkatan pengetahuan dan profesionalisme aparatur pajak, serta untuk pemutakhiran data dan informasi perpajakan.

 “Saya terima kasih karena MoU ini penting sekali, situasi keuangan daerah yang berat karena DBH kami terutama migas turunnya luar biasa dari pusat. sehingga  kita harus mengintensifkan pendapatan itu dari sektor pajak ini,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Rizal Effendi mengakui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kota Balikpapan pada tahun ini telah ditarget sebanyak Rp. 600 miliar dan diperkirakan Rp.400 miliar didapatkan dari sektor pajak.

“Saya terima kasih sudah disemangati supaya kita bisa kerjasama terutama supaya pendapatan pajak negara bisa meningkat karena kalau pajak negara meningkat maka DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum) kita bisa naik juga,” ujar Rizal Effendi.  

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan perlunya sinkronisasi dan verifikasi data laporan pajak antara Ditjen Pajak dengan Pemkot Balikpapan.

“Siang ini Kita menyelenggarakan suatu sejarah untuk membuat suatu sinergi bersatunya antara Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi vertikal dengan Pemkot Balikpapan agar seluruh sumber daya bisa secara efektif dan efisien kita optimalkan dalam rangka penerimaan perpajakan apakah itu pajak untuk Kota Balikpapan maupun pajak untuk pemerintah pusat dalam hal ini PPH,PPN, maupun PBB,” ujar Samon Jaya.

Samon Jaya mengatakan terdapat perbedaan mengenai laporan pajak oleh wajib pajak baik wajib pajak pusat maupun daerah. ”Kita berharap MoU ini bisa mengikat semua dinas-dinas yang ada di Kota Balikpapan sehingga data, informasi, fakta semua bisa kita sinkronkan untuk mendapatkan data yang valid dan untuk mendeteksi kemungkinan ketidakpatuhan,” jelas Samon.

Pada kesempatan tersebut Silvia Rahmadina selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengatakan ruang lingkup kerjasama dalam nota kesepakatan ini adalah sosialisasi, bimbingan/konsultasi, koordinasi, serta pemanfaatan data dan informasi.

Menurutnya, sebagai wujud nyata dari nota kesepakatan tersebut maka akan dilaksanakan audit pajak bersama. “Jadi, satu wajib pajak bisa jadi memiliki tanggungan pajak di daerah dan juga pajak yang dikelola pusat, jadi kita melakukan pemetaan potensi juga peningkatan knowledge, karena selama ini kita tidak punya SDM pemeriksa pajak,” Jelas Silvia Rahmadina. Ia berharap dari kesepakatan ini akan mendapatkan dukungan sumber daya untuk melakukan tindakan pemeriksaan bahkan sampai penyitaan terhadap wajib pajak.

Menurut Silvi, hal lain yang akan dilaksanakan dalam kesepakatan tersebut adalah validasi data Pajak Bumi Bangunan (PBB) karena sebelumnya  PBB tersebut berada dalam kewenangan Kantor Pajak Pratama untuk proses data, sehingga BPPDRD meminta pendampingan untuk proses validasi data agar tahun depan data tersebut bisa lebih mutakhir dan valid.

(met)