Balikpapan, Diskominfo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan mengeluarkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1438 Hijriah. Melalui Keputusan Fatwa MUI Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa kadar zakat fitrah di wilayah Kota Balikpapan untuk tahun 1438 Hijriah bagi setiap jiwa adalah 3 kilogram beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Penetapan ini berdasarkan kajian dari Komisi Fatwa MUI Kota Balikpapan dengan memperhatikan penafsiran para ulama terhadap hadist tentang kadar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' (1 sha=4 mud) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,9 Kg makanan pokok, yakni berupa tepung, kurma, gandum, aqith, atau yang biasa dikonsumsi daerah yang bersangkutan (Mazhab Syafi'I dan Maliki).
"Komisi Fatwa MUI Kota Balikpapan telah melakukan kajian dan penelitian dipasar bebas dalam wilayah Kota Balikpapan bahwa satu sha' beras beratnya kurang lebih 3 Kg" tulis bagian "d" pada diktum kedua dalam keputusan ini.
Sha' dijelaskan dalam keputusan ini adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran sha' yang berlaku di zaman Rasulullah SAW adalah ukuran takaran masyarakat madinah.
"Besarnya adalah satu mud, yakni besar cakupan penuh 2 telapak tangan ukuran normal yang digabungkan. Dengan demikian satu sha' adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan, " tulis bagian "c" pada diktum kedua dalam Keputusan ini.
Sedangkan tata cara pelaksanaan zakat fitrah, yaitu (1) Pada malam hari Idul Fitri, setiap orang islam mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, (2) zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap orang adalah bahan makanan pokok sebanyak 3 kg, (3) Beras yang dipergunakan adalah beras yang kualitasnya sama atau lebih baik dari yang dikonsumsi sehari-hari, (4) Zakat fitrah harus sudah diserahkan kepada fakir miskin paling akhir pada pagi hari sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri, (5) Jika zakat fitrah diserahkan kepada Panitia Amil, maka lembaga tersebut harus bertanggungjawab mengantarkan zakat fitrah langsung kepada mustahiq.
Adapun hikmah dan manfaat zakat fitrah yang dijelaskan dalam keputusan ini yaitu (1) Membersihkan jiwa manusia dari berbagai sifat yang kurang baik seperti sombong, angkuh, kikir, dan pelit, (2) Menghilangkan kesedihan kaum fakir miskin, dan (3) Mewujudkan rasa persamaan antara orang kaya dan orang miskin dan antara orang-orang yang terkemuka dengan dhuafa karena mereka membayar zakat fitrah dengan kadar yang sama.
Keputusan ini ditetapkan di Balikpapan pada 9 Mei 2017/12 Sya'ban 1438 Hijriah oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Balikpapan yaitu H. Muhammadun,S.Pd.I dan Sekretaris H. Mujiburrahman, S.Pd.I., M.Si. (Diskominfo/mgm)