Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, maka disusunlah Perjanjian Kinerja antara Kepala Perangkat Daerah dengan Kepala Daerah.
Dimana dalam dokumen Perjanjian Kinerja tersebut, Kepala Perangkat Daerah berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Daerah akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan atau sanksi.
Kinerja 2016 antara Kepala Bappeda dengan Wali Kota Balikpapan