Revisi Perda Restoran

Revisi ini diharapkan mampu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 419 miliar. Secara khusus, perubahan tarif pajak restoran dari flat menjadi bertahap diharapkan bisa mengakomodasi penghasilan pajak dari berbagai usaha kuliner. Seperti restoran, kafe, bahkan UMKM, dan warung tenda yang berdiri di pinggir jalan.

"Dengan Raperda ini, pajak dari pelaku usaha menengah ke bawah bisa dioptimalkan. Seperti perubahan tarif flat 10 persen jadi bertingkat," kata Wali Kota Rizal Effendi saat membacakan nota penjelasan.

Lebih lanjut, usulan perubahan tarifnya yakni omzet Rp 3,5 juta-Rp 5 juta per bulan berlaku pajak 1-3 persen. Kemudian omzet Rp 5 juta - Rp 10 juta dikenakan pajak 4-7 persen per bulan. Dan di atas Rp 10 juta dikenakan pajak 10 persen per bulan.

Selama ini, pajak restoran berlaku flat 10 persen. Sehingga banyak kafe dan warung makan yang tak mampu memenuhi pajak tersebut.

"Banyak potensi warung dan cafe tidak tergarap. Kami masukkan Raperda baru. Kalau penentuan omzet dari laporan self-assessment (pribadi). Sekaligus kami lihat dari belanja bahan makanan yang digunakan mereka. Apakah masuk akal dengan laporan omzet yang diberikan. Kalau tidak masuk akal akan ada tindakan yang dilakukan," paparnya.

Adapun Ketua Komisi II DPRD Balikpapan M Taqwa mengatakan, usaha kuliner memang menyumbang PAD. Sehingga pengenaan pajak sesuai omzet adil dilakukan. Bisa menggerakkan kesadaran wajib pajak dan menambah potensi PAD.

"Saat ini pajak restoran belum memuaskan. Dengan Raperda ini bisa mendorong adanya perubahan pada peningkatan PAD. Semoga Raperda ini bisa disahkan dan diterapkan dua bulan ke depan," jelasnya.

Selain revisi pajak restoran, perda yang juga dibahas adalah Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Rizal Effendi menyampaikan, pesatnya kemajuan pembangunan Balikpapan perlu diimbangi dengan pengendalian ketertiban umum. Meski Balikpapan sudah memilki Perda Nomor 13/2006 perlu ditambah beberapa aturan untuk menyesuaikan kondisi terkini.

Seperti kearifan lokal yang harus dipelihara dan dipertahankan. Serta menjaga kondusivitas lingkungan dan masyarakat. Sehingga ruang lingkup yang diatur yakni tertib terhadap penghunian bangunan, lalu lintas angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan kebakaran, usaha tertentu dan sosial. Serta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor pelanggaran Perda.

"Di dalamnya kami juga mengatur pelaksanaan pembinaannya. Seperti melalui kegiatan sosialisasi produk hukum daerah, bimbingan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat, pendidikan keterampilan bagi masyarakat dan bimbingan teknis kepada aparat dan pejabat perangkat daerah," pungkasnya. (*/ane/rsh/k18)

 

Sumber: Kaltim Post